Soal Pembatalan Penempatan Guru PPPK P1, FSGI Menilai Wibawa Pemerintah Jadi Taruhan

- 20 Maret 2023, 09:38 WIB
Ilustrasi guru PPPK.*
Ilustrasi guru PPPK.* /Ririn NF

Dalam proses itu ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

Baca Juga: Soal Pembatalan Kelulusan 3.043 Guru PPPK P1, Panselnas Dinilai Langgar UU ASN

Nunuk menambahkan, ada empat poin penting mengenai persoalan pembatalan ASN PPPK guru tahun 2022. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi.

“Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya. Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK,” katanya dalam keterangan pers, Kamis 15 Maret 2023.

Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Baca Juga: Guru PPPK dan Honorer Tulang Punggung Sekolah yang (Selalu) Terabaikan  

Nunuk menambahkan, Dirjen GTK Kemendikbudristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.

"Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x