Soal Pembatalan Kelulusan 3.043 Guru PPPK P1, Panselnas Dinilai Langgar UU ASN

- 8 Maret 2023, 19:57 WIB
Ilustrasi guru PPPK.*
Ilustrasi guru PPPK.* /Pixabay/aditiotantra

KORAN PR - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) kecewa atas pembatalan kelulusan 3.043 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). P2G menilai, Panitia Seleksi Nasional PPPK sudah melanggar Pasal 2 Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan, dan kesejahteraan.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mempertanyakan alasan 3.043 bisa tidak dapat penempatan. Padahal awalnya semua mereka dapat penempatan. P2G menilai proses seleksi PPPK tidak profesional, dan Panselnas tidak mampu memetakan persoalan sejak awal seleksi.

Sejak 2019 Panselnas PPPK seharusnya punya pengalaman mengelola seleksi PPPK agar masalah tidak berulang-ulang yang merugikan guru.

"Banyak guru yang dipecat yayasan karena ikut seleksi PPPK, bahkan meninggal. Sementara itu nasib guru setelah lulus tes PPPK tidak jelas, tidak ada kepastian," kata Iman, Rabu 8 Maret 2023.

Menurut Iman, guru dibutuhkan untuk membangun peradaban kebangsaan sehingga pemenuhan kebutuhan guru merupakan prioritas utama. Jangan sampai janji menyiapkan sumber daya manusia unggul dan berkualitas hanya janji kampanye.

Kebutuhan guru ASN masih tinggi. Indonesia kekurangan sampai 1,3 juta guru ASN sampai 2024. Namun, menurut dia, pemerintah terkesan setengah hati melakukan perekrutan.

Sejak 2021 hingga 2023, penerimaan guru PPPK baru sekitar 300.000. Padahal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berjanji akan rekrut 1 juta guru PPPK.

Hingga awal 2023, hanya 293.860 guru lulus seleksi PPPK dan mendapatkan formasi. Sementara, sebanyak 193.954 guru yang telah lulus passing grade seleksi PPPK tak mendapatkan formasi di daerah.

Bahkan, usulan formasi dari pemerintah daerah pada 2022 hanya mencapai 40,9 persen yaitu 319.618 formasi. Padahal kebutuhan sesungguhnya guru PPPK sebanyak 781.844 formasi.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x