Soal Pembatalan Penempatan Guru PPPK P1, FSGI Menilai Wibawa Pemerintah Jadi Taruhan

- 20 Maret 2023, 09:38 WIB
Ilustrasi guru PPPK.*
Ilustrasi guru PPPK.* /Ririn NF

KORAN PR - Federasi Serikat Guru Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap tentang pembatalan penempatan 3.043 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) P1 Tahun 2022. FSGI menilai pemerintah perlu menerapkan asas kepastian hukum yang mengamanatkan agar sebuah kebijakan tidak berubah-ubah.

Kebijakan yang berubah-ubah dinilai dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah turun.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, sejumlah calon guru ASN dan P3K yang penempatannya dibatalkan menilai bila langkah pemerintah tersebut tidak menghargai perjuangan calon pegawai ASN yang ingin naik derajat status kepegawaian.

Baca Juga: Guru Minta Kemendikbudristek Buat Regulasi Soal Guru Honorer P1 Jadi Prioritas pada Pengadaan PPPK 2023

Selain itu, kebijakan tersebut dipandangnya seperti mengaburkan persoalan yang sudah terang, mengancam kepastian hukum, dan bertentangan dengan keadilan masyarakat.

"Ini akan berdampak kepada wibawa pemerintah yang menjadi taruhan, dan berpotensi mengganggu keseimbangan dan kestabilan pemerintahan," katanya, Senin 20 Maret 2023.

Heru menuturkan, FSGI mendorong pemerintah dan pemerintah daerah dapat bekerjasama untuk menuntaskan pekerjaan rumah besar dalam mempersiapkan dan menyalurkan SDM yang sudah layak memenuhi kebutuhan pemerintahan di bidang pendidikan, menempatkan pelamar P1 yang sudah diputuskan lulus untuk diangkat sebagai guru ASN PPPK di sekolah yang membutuhkan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara APBN/APBD.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Guru PPPK P1 yang Batal Mendapat Penempatan Otomatis Ikut Seleksi Tahun 2023 Tanpa Ikut Tes

Pemerintah dikatakannya harus melakukan verifikasi melihat sisi kurangnya dari pelamar P1 yang berujung pembatalan penempatan, yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek RI yang lalu bertujuan ingin menegakkan aturan, menemukan pelamar yang ideal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x