Soal Pembatalan Penempatan Guru PPPK P1, FSGI Menilai Wibawa Pemerintah Jadi Taruhan

- 20 Maret 2023, 09:38 WIB
Ilustrasi guru PPPK.*
Ilustrasi guru PPPK.* /Ririn NF

KORAN PR - Federasi Serikat Guru Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap tentang pembatalan penempatan 3.043 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) P1 Tahun 2022. FSGI menilai pemerintah perlu menerapkan asas kepastian hukum yang mengamanatkan agar sebuah kebijakan tidak berubah-ubah.

Kebijakan yang berubah-ubah dinilai dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah turun.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, sejumlah calon guru ASN dan P3K yang penempatannya dibatalkan menilai bila langkah pemerintah tersebut tidak menghargai perjuangan calon pegawai ASN yang ingin naik derajat status kepegawaian.

Baca Juga: Guru Minta Kemendikbudristek Buat Regulasi Soal Guru Honorer P1 Jadi Prioritas pada Pengadaan PPPK 2023

Selain itu, kebijakan tersebut dipandangnya seperti mengaburkan persoalan yang sudah terang, mengancam kepastian hukum, dan bertentangan dengan keadilan masyarakat.

"Ini akan berdampak kepada wibawa pemerintah yang menjadi taruhan, dan berpotensi mengganggu keseimbangan dan kestabilan pemerintahan," katanya, Senin 20 Maret 2023.

Heru menuturkan, FSGI mendorong pemerintah dan pemerintah daerah dapat bekerjasama untuk menuntaskan pekerjaan rumah besar dalam mempersiapkan dan menyalurkan SDM yang sudah layak memenuhi kebutuhan pemerintahan di bidang pendidikan, menempatkan pelamar P1 yang sudah diputuskan lulus untuk diangkat sebagai guru ASN PPPK di sekolah yang membutuhkan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara APBN/APBD.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Guru PPPK P1 yang Batal Mendapat Penempatan Otomatis Ikut Seleksi Tahun 2023 Tanpa Ikut Tes

Pemerintah dikatakannya harus melakukan verifikasi melihat sisi kurangnya dari pelamar P1 yang berujung pembatalan penempatan, yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek RI yang lalu bertujuan ingin menegakkan aturan, menemukan pelamar yang ideal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tujuan untuk mewujudkan sesuatu yang ideal menjadi dambaan dan harapan banyak orang. Apabila kita ingin mencari kekurangan dari pelamar maka secara rasional, sudah dapat dipastikan bahwa kekurangan itu pasti ditemukan, dan yang perlu dianalisis dan dipertimbangkan lagi adalah mengenai besar kekurangannya signifikan, dapat ditolerir atau tidak," katanya, Senin, 20 Maret 2023.

Kelebihan

Di balik adanya kekurangan dari pelamar P1 yang sudah diputuskan lulus oleh pemerintah yang menantikan kesempatan penempatan sebagai ASN Pendidik PPPK saat ini maupun yang akan datang, FSGI menyampaikan pertimbangan kelebihan pelamar P1. Kelebihan tersebut dipandangnya layak memperoleh kebaikan penempatan dari pemerintah.

Adapun kelebihan P1 itu adalah bahwa P1 terbukti memenuhi kriteria kompetensi dan ketentuan lainnya dalam rekrutmen ASN guru PPPK. Dengan demikian, pemerintah melalui Panselnas memberi keputusan lulus dan siap menunggu pengaturan penempatan pegawai oleh pemerintah.

"Sampai saat ini pelamar P1 masih aktif bekerja di sekolah, mewakili kepentingan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan," ujarnya.

PppkBaca Juga: SK Pengangkatan PPPK-nya Dibatalkan, 29 Guru Honorer di Garut Mengadu ke DPRD Jabar

Heru menambahkan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan jasa dan pengabdian pelamar P1 terhadap bangsa dan negara.

Hal ini dikatakannya terbukti dari guru P1 yang masih aktif bekerja sebagai guru di sekolah negeri dan swasta tanah air, terdata dalam sistem dapodik Kemendikbudristek RI, sudah ditetapkan sebagai penerima penghasilan dari negara dalam bentuk gaji atau tunjangan dana ( tunjangan profesi dan fungsional ) dari pemerintah atau pemerintah daerah melalui APBN/APBD.

"Sehingga hal tersebut sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005," kata Heru.

Dipriotaskan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menyebutkan guru PPPK P1 yang batal mendapatkan penempatan tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK. Mereka akan otomatis ikut serta dalam proses seleksi ASN PPPK tahun 2023 dengan status P1 dan tanpa perlu ikut tes.

Nunuk mengatakan, sebanyak 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi.

Dalam proses itu ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

Baca Juga: Soal Pembatalan Kelulusan 3.043 Guru PPPK P1, Panselnas Dinilai Langgar UU ASN

Nunuk menambahkan, ada empat poin penting mengenai persoalan pembatalan ASN PPPK guru tahun 2022. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi.

“Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya. Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK,” katanya dalam keterangan pers, Kamis 15 Maret 2023.

Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Baca Juga: Guru PPPK dan Honorer Tulang Punggung Sekolah yang (Selalu) Terabaikan  

Nunuk menambahkan, Dirjen GTK Kemendikbudristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.

"Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” ujarnya. ***

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x