Soal Pembatalan Penempatan Guru PPPK P1, FSGI Menilai Wibawa Pemerintah Jadi Taruhan

- 20 Maret 2023, 09:38 WIB
Ilustrasi guru PPPK.*
Ilustrasi guru PPPK.* /Ririn NF

"Tujuan untuk mewujudkan sesuatu yang ideal menjadi dambaan dan harapan banyak orang. Apabila kita ingin mencari kekurangan dari pelamar maka secara rasional, sudah dapat dipastikan bahwa kekurangan itu pasti ditemukan, dan yang perlu dianalisis dan dipertimbangkan lagi adalah mengenai besar kekurangannya signifikan, dapat ditolerir atau tidak," katanya, Senin, 20 Maret 2023.

Kelebihan

Di balik adanya kekurangan dari pelamar P1 yang sudah diputuskan lulus oleh pemerintah yang menantikan kesempatan penempatan sebagai ASN Pendidik PPPK saat ini maupun yang akan datang, FSGI menyampaikan pertimbangan kelebihan pelamar P1. Kelebihan tersebut dipandangnya layak memperoleh kebaikan penempatan dari pemerintah.

Adapun kelebihan P1 itu adalah bahwa P1 terbukti memenuhi kriteria kompetensi dan ketentuan lainnya dalam rekrutmen ASN guru PPPK. Dengan demikian, pemerintah melalui Panselnas memberi keputusan lulus dan siap menunggu pengaturan penempatan pegawai oleh pemerintah.

"Sampai saat ini pelamar P1 masih aktif bekerja di sekolah, mewakili kepentingan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan," ujarnya.

PppkBaca Juga: SK Pengangkatan PPPK-nya Dibatalkan, 29 Guru Honorer di Garut Mengadu ke DPRD Jabar

Heru menambahkan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan jasa dan pengabdian pelamar P1 terhadap bangsa dan negara.

Hal ini dikatakannya terbukti dari guru P1 yang masih aktif bekerja sebagai guru di sekolah negeri dan swasta tanah air, terdata dalam sistem dapodik Kemendikbudristek RI, sudah ditetapkan sebagai penerima penghasilan dari negara dalam bentuk gaji atau tunjangan dana ( tunjangan profesi dan fungsional ) dari pemerintah atau pemerintah daerah melalui APBN/APBD.

"Sehingga hal tersebut sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005," kata Heru.

Dipriotaskan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menyebutkan guru PPPK P1 yang batal mendapatkan penempatan tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK. Mereka akan otomatis ikut serta dalam proses seleksi ASN PPPK tahun 2023 dengan status P1 dan tanpa perlu ikut tes.

Nunuk mengatakan, sebanyak 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x