Jangan Khawatir, Guru PPPK P1 yang Batal Mendapat Penempatan Otomatis Ikut Seleksi Tahun 2023 Tanpa Ikut Tes

- 15 Maret 2023, 11:20 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani. /Dok. Kemdikbudristek

KORAN PR - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menyebutkan guru PPPK P1 yang batal mendapatkan penempatan tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK. Mereka akan otomatis ikut serta dalam proses seleksi ASN PPPK tahun 2023 dengan status P1 dan tanpa perlu ikut tes.

Nunuk mengatakan, sebanyak 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi. Dalam proses itu ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

Nunuk menambahkan, ada empat poin penting mengenai persoalan pembatalan ASN PPPK guru tahun 2022. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi.

“Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya. Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK,” katanya dalam keterangan pers, Kamis 15 Maret 2023.

Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Nunuk mengatakan, sebanyak 3.043 pelamar yang belum mendapatkan penempatan jangan khawatir. “Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini,” katanya.

Nunuk menambahkan, Dirjen GTK Kemendikbudristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.

“Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” ujarnya.

Lulus seleksi

Sementara itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, 9 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini

x