Platformisasi Penyiaran Publik

- 12 Maret 2023, 18:12 WIB

Royalti

Platformisasi sangat membantu Pembentukan LMK Musik Tradisi juga mengakomodir perlindungan paten bagi pencipta, pemain hingga produser musik tradisi Nusantara. Diharapkan mekanisme pendataan musik tradisional semakin tertata dengan baik, sehingga tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukannya.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Penerbitan PP tersebut pun mendapatkan sambutan baik dari para musisi Indonesia, karena dianggap akan memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Sebagaimana diatur oleh Pasal 38 UU Hak Cipta, dikatakan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, dan negara wajib inventarisasi, menjaga, dan memeliharanya. Dalam bagian penjelasan Pasal 38 UU Hak Cipta, ekspresi budaya tradisional meliputi musik, yang mencakup di dalamnya vokal, instrumental, atau kombinasinya.

Mestinya lagu daerah termasuk sebagai ekspresi budaya tradisional. Oleh karena itu, dalam hal lagu-lagu daerah memiliki suatu hak cipta, hak cipta tersebut dipegang oleh negara dalam hal ini sebaiknya oleh LPP RRI yang telah melakukan transformasi digital.

Sebagai pemegang hak cipta dari lagu-lagu daerah tersebut, seharusnya negara dapat menarik royalti atas penggunaan lagu-lagu daerah secara komersial.Sayangnya sejauh ini pemerintah masih belum mampu menggalakkan penagihan royalti secara efektif meskipun sudah ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta (LMKNP) khusus untuk melakukan hal itu.

Bandung merupakan salah satu kota musik yang punya andil besar dalam perkembangan industri musik di tanah air. Banyak musisi dan komunitas dengan berbagai aliran musik lahir di kota kembang ini. Pada tahun 2015, UNESCO mengumumkan bahwa Kota Bandung masuk kedalam kategori kota kreatif dari 47 kota di seluruh belahan dunia.Saatnya meneguhkan Bandung sebagai kota musik sekaligus sebagai destinasi wisata musik. Untuk mewujudkan wisata musik dibutuhkan infrastruktur berupa gedung pusat musik. Sayangnya di Kota Bandung belum memiliki gedung yang sesuai dengan standar global.Infrastruktur gedung yang selama ini dijadikan tempat diselenggarakannya pertunjukan musik di Kota Bandung yaitu Sasana Budaya Ganesa (SABUGA Convention Center). Namun gedung ini spesifikasinya belum sesuai sebagai concert hall. ***

 

Halaman:

Editor: Huminca Sinaga


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB