Kata Pengamat, Permenaker No.5 Tahun 2023 Tidak Akan Turunkan Angka PHK

- 19 Maret 2023, 18:59 WIB
Ilustrasi industri padat karya.**
Ilustrasi industri padat karya.** /Freepik

Putri menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Baca Juga: Tim Penanggulangan Dibentuk, Jumlah Pengangguran Malah Naik

Selain itu, industri juga bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” katanya.

Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x