Kata Pengamat, Permenaker No.5 Tahun 2023 Tidak Akan Turunkan Angka PHK

- 19 Maret 2023, 18:59 WIB
Ilustrasi industri padat karya.**
Ilustrasi industri padat karya.** /Freepik

KORAN PR - Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan beralasan lahirnya Permenaker Nomor 5 tahun 2023 adalah untuk menghambat angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun sebenarnya, nilai pemotongan upah maksimal 25 persen di Permenaker No. 5/2023 tidak berdampak pada penurunan PHK.

Menurut Timboel, saat ini mayoritas hubungan kerja di perusahaan padat karya termasuk orientasi ekspor adalah pekeja kontrak (PKWT) dan outsourcing (alihdaya). Jadi dengan status PKWT dan outsourcing maka PHK akan tetap mudah dilakukan.

Dikatakan Timboel, Permenaker 5 tidak akan menurunkan angka PHK tapi hanya sebatas melegitimasi penurunan upah pekerja saja dan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum.

Baca Juga: Permenaker No 5 Tahun 2023 Diterbitkan Pemerintah untuk Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor

"Saya menduga kuat, Permenaker No. 5 tahun 2023 adalah kompensasi dari lahirnya Permenaker No. 18 tahun 2022. Dugaan saya ada transaksi regulasi yang dimainkan di sini," ujarnya.

Seperti kita ketahui, Permenaker No. 18 tahun 2022 mengatur formula kenaikan upah minimum yang berbeda dari formula kenaikan upah minimum di PP No. 36 tahun 2021, yang nilai kenaikannya lebih baik yaitu rata-rata di atas 5 persen. Kalau kenaikan upah minimum dengan formula di PP No. 36 tahun 2021 nilainya rata-rata sekitar 1-2 persen.

Dikatakan Timboel, angka inflasi di dunia sudah semakin terkendali dan resesi pun sudah mulai mereda. Ini artinya permintaan dari luar negeri terhadap produk dari Indonesia akan semakin pulih dan meningkat sehingga ekspor akan kembali normal.

Baca Juga: Pengamat Bilang Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Malah Berpotensi Memotong Upah Pekerja sehingga Harus Dicabut

Artinya perusahaan berorientasi ekspor seharusnya sudah pulih dan membaik, jadi tidak ada alasan kesulitan cash flow perusahaan berorientasi ekspor.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x