Parkir di Kota Bandung, Potensi yang Belum Dioptimalkan

- 19 Februari 2023, 20:45 WIB
DERETAN sepeda motor terparkir di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (19/2/2023). Adanya parkir liar dengan tarif yang tidak sesuai aturan di sejumlah titik keramaian dinilai sangat memberatkan masyarakat, dan berdampak terhadap citra buruk Kota Bandung.*
DERETAN sepeda motor terparkir di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (19/2/2023). Adanya parkir liar dengan tarif yang tidak sesuai aturan di sejumlah titik keramaian dinilai sangat memberatkan masyarakat, dan berdampak terhadap citra buruk Kota Bandung.* /DENI ARMANSYAH/KONTRIBUTOR "PR" /

Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir, mengemuka rencana relokasi TPE sejak lama. Perihal itu, Yogi mengatakan, masih berproses survei atas titik yang menjadi tujuan relokasi.

Berdasarkan laporan ”PR”, pengadaan 445 mesin parkir terjadi pada akhir Desember 2016 dengan nilai Rp 55 miliar. Semula, TPE beroperasi dengan peladen (server) yang berada di luar negeri. Kini, Pemkot Bandung tak lagi menggunakan peladen tersebut.

Berkenaan juru parkir ilegal, pada kesempatan sebelumnya, Humas BLUD UPT Perparkiran Rizky Maulana Yusuf mengatakan, pihak yang menjadi pelaku getok tarif parkir merupakan juru parkir ilegal. Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan. ”Kami sudah menelusuri di lapangan bahwa pelaku merupakan jukir preman. Jukir preman itu berada di lokasi setelah jam kerja jukir resmi selesai,” tutur Rizky, Senin (13/2/2023).

Perihal itu, pihaknya terus mengadakan operasi bersama polisi dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal. Namun, saat ada penindakan, juru parkir ilegal kerap kucing-kucingan dengan petugas.

Rizky mengajak kepada masyarakat agar parkir di tempat dengan jukir berseragam resmi. Dalam hal karcis parkir, masyarakat perlu melihat nomor seri, cap Pemkot Bandung, nominal tarif satu jam pertama dan berikutnya. Terdapat sejumlah warna karcis parkir berdasarkan pembagian zona: hijau untuk pusat kota, merah muda untuk zona penyangga, dan kuning untuk zona pinggiran.

Ketika menjumpai pelanggaran dan kejanggalan berkenaan dengan parkir, dia mengimbau masyarakat menghubungi hotline 081818620165 (aplikasi Whatsapp), alamat email [email protected], atau ke akun Instagram @uptparkirkotabandung maupun layanan Lapor (lapor.go.id).***

Halaman:

Editor: Hazmirullah


Tags

Terkini