Parkir di Kota Bandung, Potensi yang Belum Dioptimalkan

- 19 Februari 2023, 20:45 WIB
DERETAN sepeda motor terparkir di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (19/2/2023). Adanya parkir liar dengan tarif yang tidak sesuai aturan di sejumlah titik keramaian dinilai sangat memberatkan masyarakat, dan berdampak terhadap citra buruk Kota Bandung.*
DERETAN sepeda motor terparkir di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (19/2/2023). Adanya parkir liar dengan tarif yang tidak sesuai aturan di sejumlah titik keramaian dinilai sangat memberatkan masyarakat, dan berdampak terhadap citra buruk Kota Bandung.* /DENI ARMANSYAH/KONTRIBUTOR "PR" /

KORAN PR - Sebagai destinasi wisata, Kota Bandung selalu menarik untuk dikunjungi. Bila akhir pekan tiba, tingkat kunjungan ke kota kembang cenderung meningkat. Bagi perekonomian masyarakat, fakta ini menunjukkan dukungan positif. Hanya, di akar rumput, kadang kala muncul masalah, salah satunya ”getok tarif parkir”.

Pekan lalu, kasus getok tarif parkir di Bandung mencuat. Sebanyak 4 bus wisata yang parkir di pusat kunjungan Jalan Kebon Kawung digetok tarif parkir Rp 600.000 alias Rp 150.000 per bus.

Menindaklanjuti hal ini, Dinas Perhubungan --melalui Humas UPT Pengelolaan Perparkiran-- menjelaskan bahwa pelaku getok tarif parkir tersebut adalah juru parkir ilegal. Hingga kini, tarif parkir di badan jalan Kota Bandung masih mengacu kepada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021.

Terdapat tiga zona pembagian tarif parkir kendaraan di Kota Bandung, yakni zona pusat kota, zona penyangga, dan zona pinggiran. Tarif parkir bus dan truk di zona pusat kota adalah Rp 7.000 per jam, zona Penyangga Rp 6.000 per jam, dan zona pinggiran Rp 6.000 per jam.

Guru besar kebijakan publik Unpad sekaligus Rektor Universitas Al Ghifari Bandung Didin Muhafidin mengatakan, kasus getok tarif parkir sangat bisa terjadi bila kurang pengawasan. Terlebih di tempat kunjungan wisata yang jadi tempat suburnya kemunculan oknum juru parkir ilegal dan nakal.

Menurut dia, kasus seperti ini sedikit banyak mencoreng citra tempat tersebut. Bukan tidak mungkin, pemilik usaha sedikit dirugikan oleh praktik liar tersebut. Oleh karena itu, pengawasan pemberlakuan aturan tarif parkir menjadi diperlukan. Terlebih di tempat-tempat yang tingkat kunjungannya tinggi. Masyarakat yang menjadi korban pun dapat menolak aksi juru parkir ilegal tersebut atau bahkan melaporkannya.

Tempat yang kini juga sedang ramai dikunjungi adalah Masjid Al Jabbar. Kedatangan pengunjung dari berbagai daerah menyebabkan kepadatan lalu lintas di akses yang mengarah ke tempat ibadah yang berlokasi di Gedebage tersebut.

Dengan tingginya kunjungan ini, tak heran jika potensi parkirnya mencapai kisaran Rp 100 juta per hari. Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang turut senang dengan potensi peningkatan ekonomi bagi masyarakat sekitar masjid.

Halaman:

Editor: Hazmirullah


Tags

Terkini

x