Makanan Halal dan Tayib

- 23 Maret 2023, 20:45 WIB
/

Oleh:
Muhammad Yunus
Dosen Fakultas Syariah Unisba

DEFINISI makanan halal dan tayib dapat ditinjau dari aspek bahasa dan istilah. Dari sisi bahasa, makanan berasal dari kata tha’am, aklun, dan ghidha’un yang berarti mencicipi sesuatu. menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia makanan adalah segala bentuk yang dapat dicicipi dan dikonsumsi, seperti roti, lauk pauk, dan sebagainya. Sementara halal berasal dari kata halla yahillu hallan wa halalan memiliki arti diizinkan, dibolehkan dan dihalalkan.

Makanan secara istilah dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat dikonsumsi, baik berasal dari darat maupun laut. Adapun makanan halal adalah makanan yang diboleh­kan dalam syariat Islam untuk dikonsumsi yakni sesuai dengan penjelasan Alquran dan Hadis Nabi saw.

Dalam Bahasa Arab, tayib merupakan kata dasar dari kata taba yang terbentuk dari kata ta, alif, ba yang berarti lezat, subur, suci, halal, dan membolehkan. Dalam Alquran, kata taba di samping membentuk kata thayyib, dan juga membentuk beberapa bentuk lainnya seperti kata thibna, thibtum, dan thuba.

Menurut pandangan Kalamuddin Nurdin di dalam kamus Syawarifiyyah memberikan pemahaman kata tayib adalah kebajikan, kebaikan, kemulian, keberkahan dan juga nikmat. Al- Raghib al-Ashfahani menjelaskan bahwa kata tayib khusus digunakan untuk mengambarkan sesuatu yang memberikan kelezatan kepada panca indra dan jiwa, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya.

Ayat Alquran tentang makanan halal dan tayib, “ Hai seka­lian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (QS Al-Baqarah : 168).

Dalam Tafsir al-Misbah dijelaskan bahwa seruan kehalalan makanan pada ayat ini ditujukan kepada seluruh manusia, apakah beriman kepada Allah atau tidak. Namun demikian, tidak semua makanan dan minuman yang halal otomatis tayib dan tidak semua yang halal sesuai dengan kondisi masing-masing. Ada yang halal dan baik untuk seseorang yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, dan ada juga yang kurang baik untuknya, walaupun baik untuk yang lain. Ada makanan yang baik tetapi tidak bergizi dan ketika itu menjadi kurang baik.

Oleh karena itu jelaslah bahwa makanan yang dimakan seorang Muslim hendaknya memenuhi dua syarat yaitu halal artinya diperbolehkan untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syariat dan tayib artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukur­lah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”. (QS Al-Baqarah :172)

Halaman:

Editor: Moh. Arief Gunawan


Tags

Terkini

Makanan Halal dan Tayib

23 Maret 2023, 20:45 WIB

Dusta Menimbukan Petaka

23 Februari 2023, 19:35 WIB

Mempersiapkan Husnul Khotimah

16 Februari 2023, 19:32 WIB
x