Makanan Halal dan Tayib

- 23 Maret 2023, 20:45 WIB
/

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat di atas berbicara tentang perintah Allah swt kepada hamba-hambanya agar memakan dari rezeki yang baik-baik yang telah diberikan kepada mereka, serta agar mereka selalu bersyukur atas rezeki tersebut. Karena memakan dari rezeki yang halal merupakan sebab untuk dikabulkannya doa dan ibadah, dan makan dari barang yang haram dapat menghalangi dikabulkannya doa dan ibadah.

Dalam satu hadis Rasulullah saw mengingatkan akan suatu informasi penting bahwa akan muncul suatu zaman dimana manusia sudah tidak peduli lagi akan rezeki (makanan dan minuman) yang mereka dapatkan apakah dari rezeki yang haram ataukah dari yang halal. Kondisi ini sudah terjadi pada zaman sekarang bahwa banyak manusia sudah tidak peduli lagi akan makanan yang mereka dapatkan tidak melihat aspek halal dan haram yang penting perut kenyang dan nikmat. Inilah yang menjadi salah satu faktor ibadah tidak diterima, doa tidak diijabah, dan meyebabkan sikap manusia berubah menjadi binatang tidak punya rasa malu.

Ada kategori makanan yang halal dan tayib dalam Islam. Pertama, halal secara zatnya. Makanan halal secara zatnya adalah makanan pada dasarnya halal untuk dikonsumsi. Makanan halal dan thayyib sangat banyak dari jenis-jenis makanan, dan sedikit dari jenis-jenis makanan yang haram mengkonsumsinya, karena ada dalil-dalil yang melarangnya. Dan ditetapkan kehalalannya di dalam Alquran dan hadis. Seperti daging ayam, kambing, kerbau, buah kurma, buah apel ,dan lain sebagainya.

Kedua, halal secara memperolehnya. Makanan halal secara perolehannya adalah makanan yang didapatkan dengan cara yang benar. Seperti membeli, bekerja dan sebagainya.

Ketiga, halal secara pengolahannya. Segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan,dan akan menjadi haram,dikarenakan pengolahannya yang tidak sesuai. Seperti anggur yang semula halal, tetapi ketika diolah manjadi minuman keras,maka minuman tersebut diharamkan karena dapat merusak akal.

Keempat, halal secara penyajiannya. Makanan halal dan tayib untuk dikonsumsi harus sesuai dengan cara penyajiannya yaitu tidak terdapat segala sesuatu yang dikatagorikan ke dalam benda/makanan yang najis menurut Alquran dan hadis serta tidak mencampurkan antara makanan yang sudah pasti halal dengan makanan yang belum jelas kehalalannya (syubhat).

Kelima, halal secara prosesya. Makanan halal harus sesuai dengan proses memperolehnya yaitu dengan cara yang dibe­narkan oleh syariat Islam, contoh dengan tidak mencuri, merampok, dan sebagainya. Jika prosesnya tidak sesuai dengan ketentuannya, maka makanan tersebut akan menjadi haram dikonsumsi.

Berikut ini dalam hal proses mendapatkan makanan tidak sesuai dengan ketentuan, yang menyebabkan makanan tersebut haram untuk dikonsumsi. Hal yang pertama adalah dalam hal penyembelihannya tidak disebutkan nama Allah swt. Kedua, sembelihan tersebut dilakukan untuk sesaji atau untuk berhala dan terakhir adalah daging hewan yang halal tercampur dengan daging yang haram, walaupun sedikit. ***

Halaman:

Editor: Moh. Arief Gunawan


Tags

Terkini

Makanan Halal dan Tayib

23 Maret 2023, 20:45 WIB

Dusta Menimbukan Petaka

23 Februari 2023, 19:35 WIB

Mempersiapkan Husnul Khotimah

16 Februari 2023, 19:32 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x