Penentuan Tempat Evakuasi Akhir membutuhkan informasi mengenai analisis sebaran pemukiman, analisis jaringan jalan untuk menunjukkan jalan yang dapat dijadikan sebagai rute evakuasi, penentuan jarak maksimum tempat evakuasi berdasarkan waktu peringatan dan kecepatan orang berjalan (FEMA P646, 2008) yaitu sejauh 1,61 km dari titik berangkat atau jarak antara tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir.
Dari sejarah gempa bumi cukup sering terjadi di Jawa Barat dan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia , maka sudah seharusnya dilakukan penataan wilayah yang rawan gempa bumi. Dalam hal ini melakukan penataan ruang berbasis mitigasi bencana dengan memperhatikan lokasi TES dan TEA sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. ***
Oleh : Shinta Kusumawati
Dosen Tetap di Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Winaya Mukti
Dosen Luar Biasa di Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota ITENAS