Reaktivasi KA Relasi Pangandaran

- 23 Februari 2023, 07:00 WIB

 

KERETA api sebagai moda transportasi darat by design untuk memfasilitasi perpindahan orang dan barang dalam skala masal. Substansi sebagai fasilitator skala masal berarti kereta api memiliki karakteristik keunggulan tertentu yang tidak dimiliki moda transportasi lainnya. PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang khusus ditunjuk sebagai operator perkeretaapian di Indonesia,   dengan  misi mengejar keuntungan secara go green atau ramah dalam segala aspek. Misi mengejar keuntungan secara go green tertera secara eksplisit maupun implisit didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Beberapa ketentuan yang terdapat didalam perundang-undangan tersebut antara lain menyebutkan tujuan adalah mengejar keuntungan, tujuan sebagai perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, tujuan memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara masal, tujuan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. 

Gaung rencana reaktivasi kereta api relasi Pangandaran saat ini semakin kencang, setelah keberhasilan reaktivasi kereta api relasi Garut. Rangsangan dari PT KAI telah dimulai dengan membuka jalur kereta api relasi Jakarta-Banjar dengan nama “Pangandaran” yang untuk sementara hanya sampai Stasion  Banjar, sebagai stasion terakhir atau pertigaan sebelum menuju Pangandaran. Kereta Api relasi Pangandaran sudah sejak tahun 1980-an dalam status non-aktif. Alasan penonaktifan adalah secara ekonomis, sudah tidak memberikan keuntungan bagi PT KAI. Seiring berjalannya waktu dan  dinamika perkembangan masyarakat, maka adanya rencana reaktivasi kereta api relasi Pangandaran boleh diduga dapat mendatangkan keuntungan bagi PT KAI. 

 

Historis

Nama Pangandaran pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, bukan lagi hanya sebagai nama desa, nama kecamatan, atau nama lokasi wisata laut yang sejak lama sudah dikenal. Pangandaran saat ini telah berubah menjadi  nama kabupaten yang didalamnya terdapat 10 kecamatan dan  hampir 100 desa. Diantara sejumlah kecamatan dan desa tersebut, terdapat nama kecamatan Pangandaran dan nama desa Pangandaran, yang tetap dipertahankan berdasarkan pertimbangan historis.  

Harapan pemangku kepentingan untuk menciptakan Pangandaran sebagai kawasan bisnis berbasis wisata, tentunya tidak lepas dari sejumlah dilema dan kendala. Berdasarkan pengamatan langsung selama beberapa tahun dan bincang-bincang informal dengan beberapa pelaku bisnis, terkesan Pangandaran menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Tanpa bermaksud mencari pembenaran bahwa Pangandaran pernah dilanda bencana Tsunami, yang berakibat pada penurunan kunjungan wisatawan. Namun, fakta menunjukkan bahwa pola kunjungan wisatawan dari waktu ke waktu belum banyak mengalami perubahan. Pola kunjungan wisatawan Pangandaran “sangat melimpah pada saat libur nasional dan sangat sedikit pada hari biasa”

Konsekuensi dari kuantitas kunjungan wisatawan yang terkonsentrasi pada hari libur nasional dan weekend sabtu dan minggu, telah menjadikan Pangandaran sangat sepi dan minim pengunjung pada Senin hingga Kamis. Akibat lebih jauh dari pola kunjungan tersebut adalah Pangandaran pada saat tertentu menjadi sangat padat, macet parah, susah mencari penginapan, harga-harga kebutuhan tinggi, sampah berserakan, muncul pedagang musiman yang tidak tertib, dan sebagainya yang pada dasarnya akan semakin menyulitkan Pangandaran untuk disebut sebagai sebagai destinasi wisata go green.

Sebagaimana pada umumnya jenis wisatawan, dikenal wisatawan perorangan dan wisatawan kelompok. Moda transportasi wisatawan perorangan    pada umumnya menggunakan kendaraan mobil kecil, sedangkan wisatawan kelompok menggunakan kendaraan besar berupa bus. Khusus berkaitan dengan wisatawan kelompok, berdasarkan pengamatan dalam kurun waktu cukup lama dapat dikatakan didominasi oleh kelompok usia muda pelajar dan mahasiswa.

 

Terdapat catatan menarik ketika berdiskusi dengan beberapa pelajar, guru pendamping, dan orangtua murid wisatawan kelompok tersebut. Para pelajar dan mahasiswa sangat antusias ingin menggunakan sarana angkutan kereta api apabila terdapat kereta api relasi Pangandaran. Pertimbangan utamanya ternyata selaras dengan gambaran orang tua bahwa moda transportasi kereta api dianggap lebih aman, nyaman, dan murah. Sedangkan para guru pendamping sebagai unsur dominan pengambilan keputusan dari masing-masing sekolah, memberikan apresiasi berupa catatan sebagai berikut: (1) Dipastikan akan memfasilitasi keinginan siswa untuk menggunakan sarana angkutan kereta api jika terdapat kereta api relasi Pangandaran; (2) Dipastikan akan merekomendasikan Pangandaran sebagai destinasi wisata asalkan memenuhi syarat sebagai destinasi wisata yang go green; (3) Dipastikan dan sangat dimungkinkan pengaturan jadwal kunjungan  siswa ke Pangandaran tidak berbarengan dengan hari libur nasional atau weekend sabtu dan minggu.

Halaman:

Editor: Huminca Sinaga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x