Melodrama Sambo

- 16 Februari 2023, 19:56 WIB

Masyarakat harus juga mengerti, bahwa kasus ini belum selesai dalam arti sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van de gewijsde zaak), terdakwa maupun penasehat hukum nya masih mempunyai upaya hukum yaitu banding dan kasasi. Dengan demikian, kemungkinan hukuman terhadap Freddy Sambo ini dapat berubah masih terbuka. Majelis hakim pada pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung bisa saja mengubah putusan hukuman mati ini atau menguatkan. Putusan bisa berubah lebih ringan apabila penasehat hukum dapat menggugurkan semua argument atau pertimbangan hukum majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama. Kendati pun tidak melakukan upaya hukum lain, maka Freddy Sambo dapat menunggu berlakunya KUHP baru, yang dalam salah satu ketentuannya mengatakan, hukuman mati tidak boleh dilaksanakan dengan serta merta, akan tetapi harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah dalam masa tenggang 10 tahun tersebut terpidana berbuat baik atau tidak. Apabila berkelakuan baik, maka hukumannya dapat berubah menjadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun. ***

Oleh:

Edi Setiadi

Guru besar Hukum Pidana, Rektor Unisba dan Dewan Pakar ICMI Orda Bandung

 

 

Halaman:

Editor: Huminca Sinaga


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB