Melodrama Sambo

- 16 Februari 2023, 19:56 WIB

 

Guru besar Hukum Pidana, Rektor Unisba dan Dewan Pakar ICMI Orda Bandung

 

Berakhir sudah masa penantian masyarakat tentang ujung dari perkara pembunuhan Brigadier Joshua oleh Fredy Sambo Cs. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah mengakhiri tugasnya dengan menjatuhkan pidana mati terhadap Freddy Sambo dan 20 tahun penjara untuk istrinya Putri Candrawathi, karena keduanya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam pasal 340 KUHP, sebuah pasal yang mengatur kejahatan paling berat yang berada dalam KUHP.

Dalam tulisan saya di harian ini tanggal 8 november 2022 dengan judul Menerka Kasus Sambo dan tanggal 27 Januari 2023 dengan judul Menunggu Vonis Adil, telah diuraikan berbagai kemungkinan yang akan terjadi terhadap kasus Freddy Sambo ini. Tanpa bermaksud mengomentari putusan Hakim ini, paling tidak dari optic masyarakat, putusan ini sesuai dengan keinginan atau harapan masyarakat dan keluarganya. Masyarakat menginginkan bahwa hukum harus ditegakkan kepada siapapun walaupun asalnya pesimis mengingat kedudukan sosial dan jabatan dari terdakwa, tetapi akhirnya majelis hakim mengimplementasikan adagium fiat justitia ruat caelum, tegakan keadilan walaupun langit akan runtuh.

Ada pembelajaran dari kasus Sambo ini. Pertama, sudah saatnya slogan reformasi kepolisian itu diimplementasikan dalam berbagai kebijakan yang diambil oleh pimpinan Polri. Bahkan, mungkin Presiden harus segera bertindak untuk melakukan reformasi besar-besaran di tubuh polri dengan mengambil momentum kasus Sambo ini. Jangan biarkan Polri berjalan tanpa arah tujuan yang jelas, Polri harus dikembalikan pada fungsinya yaitu penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.Polri harus betul-betul menjadi Bhayangkara yang dalam menjalankan fungsinya semata-mata untuk kepentingan keamanan masyarakat. Polri harus berbenah diri lebih cepat bahwa praktik-praktik mempermainkan perkara (kalau ada) dan bertindak arogan terhadap masyarakat (lihat kasus tabrakan dengan mahasiswa UI) adalah suatu perbuatan yang hanya akan mencoreng institusi Polri.

Kedua, masyarakat juga jangan kendor mengawasi setiap tindak tanduk dan Langkah kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya, suka atau tidak suka masyarakat tetap memerlukan kehadirannya. Polisi adalah garda terdepan dalam penanggulangan dan pemberantasan kejahatan. Polisi adalah sub system pertama dari apa yang disebut dengan Sistem Peradilan pidana (Criminal Justice System). Baik buruknya suatu perkara atau laju atau tidaknya suatu perkara yang masuk ke dalam sistem peradilan pidana dimulai dari subsistem kepolisian. Kewajiban masyarakat mengawasi Polri menunjukan bahwa masyarakat betul-betul menginginkan polisi itu sebagai abdi masyarakat, bukan abdi kekuasaan. Pengabdian kepolisian harus diutamakan semata-mata untuk menciptakan keamanan dan ketertiban sehingga masyarakat terbebas dari gangguan

Kontroversi 

Perdebatan tentang cocok tidaknya hukuman mati berada dalam sistem hukum pidana, sampai sekarang belum ada kesamaan pendapat, Dunia masih terbelah dalam menyikapi hukuman mati ini. Sebagian negara barat telah menghapus hukuman mati dalam KUHP-nya masing-masing dengan alasan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup sebagaimana tercantum dalam deklarasi hak asasi manusia. Dalam deklarasi ini dikatakan bahwa tidak ada seorangpun yang berhak merenggut nyawa seseorang sekalipun itu negara. Jadi tegasnya tidak ada hak mati yang ada adalah hak hidup. Sebagian besar negara-negara lainnya masih menganut hukuman mati dalam KUHP nya dengan alasan bahwa jenis hukuman ini masih sesuai dengan kondisi objektif dari negara masing-masing terutama dalam rangka pencegahan kejahatan. Meskipun ada negara yang berbeda dengan kedua blok ini, mereka masih mencantumkan hukuman mati dalam KUHP-nya. Akan tetapi, dalam praktiknya, hukuman mati tersebut tidak pernah dilaksanakan.

KUHP kita masih menganut hukuman mati sebagai hukuman pokok (vide pasal 10 KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 1946), konsekuensinya hakim wajib menjatuhkan hukuman ini kepada terdakwa manakala semua perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Itulah yang mendasari kenapa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Freddy Sambo, terlepas dari berbagai harapan masyarakat dan keluarganya serta pembuktian di persidangan. Majelis Hakim masih leluasa dengan mendasarkan kepada pasal 10 KUHP dalam menjatuhkan hukuman. Lain halnya apabila KUHP yang baru berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023, sudah berlaku (tiga tahun lagi) maka Majelis Hakim tidak terikat lagi dengan ketentuan hukuman mati ini. Soalnya, sudah dikeluarkan dari hukuman pokok, dus menjadi hukuman alternatif.

Halaman:

Editor: Huminca Sinaga


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB
x