Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan Terhadap RUU Kesehatan

- 29 Maret 2023, 15:37 WIB
LAYANAN kesehatan ke pelosok
LAYANAN kesehatan ke pelosok /Ilustrasi/

“Harapanya masyarakat ikut berpartisipasi dalam public hearing ini dan memiliki pemahaman yang benar tentang pentingnya RUU Kesehatan", kata Usman.

Dengan demikian RUU Kesehatan ini akan semakin lengkap dalam meraih data secara langsung dari masyarakat.

Maka, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di Public Hearing tadi, Kominfo akan menggunakan above the line (media cetak, elektronik, media daring), through the line (media sosial) dan below the line (tatap muka).

“Kami akan memanfaatkan jejaringyang selama ini kami miliki untuk ikut mensosialisasikan tentang tahap public hearing dan pentingnya RUU Kesehatan ini, pungkas Usman Kansong.

Untuk diketahui, RUU Kesehatan akan mengacu pada pembangunan kesehatan masyarakat yang didasarkan pada paradigma sehat, pelayanan kesehatan, serta jaminan kesehatan nasional. RUU Kesehatan nantinya akan menjadi landasan bagi reformasi sektor kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah).

RUU ini juga memiliki peran krusial dalam mensukseskan 6 (enam) Pilar Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia, yaitu Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, serta Transformasi Teknologi Kesehatan.

Berdasar pada draft RUU Kesehatan yang telah disampaikan DPR kepada pemerintah untuk dibahas bersama pada Jumat (10/3) lalu, tercantum berbagai upaya DPR dan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Hal tersebut seperti, jika saat ini masih terjadi keterbatasan akses kesehatan dasar yang berkualitas, maka RUU Kesehatan akan mendekatkan kehadiran fasilitas kesehatan.

RUU Kesehatan juga meningkatkan akses skrining kesehatan melalui fasilitas layanan primer, khususnya melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sehingga pasien dapat memangkas biaya perawatan berat dan biaya non medis yang tidak terantisipasi di masa depan.

RUU Kesehatan juga akan memperkuat jaringan Rumah Sakit (RS) di daerah dengan meningkatkan kelengkapan dan kualitas sarana/ prasarana dan kehadiran dokter, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk berobat dan mengakses fasilitas pelayanan tingkat lanjut. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi terbatasnya fasilitas medis yang menyebabkan antrian panjang bagi pasien.

Dalam hal mendorong kemandirian dan ketahanan kesehatan nasional, RUU Kesehatan akan mendorong produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri, termasuk inovasinya sehingga seluruh masyarakat bisa mengakses obat berkualitas di dalam negeri dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, RUU ini juga mendukung terciptanya lebih banyak lapangan kerja dari penguatan sektor obat dan alat kesehatan.

Halaman:

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x