Menteri Merangkap Jabatan Merongrong Aturan Ideal

- 21 Februari 2023, 15:05 WIB
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (depan, kanan) didampingi jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI memberikan pernyataan kepada media tentang beberapa program organisasi di GBK Arena, Jakarta, Sabtu 18 Februari 2023.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (depan, kanan) didampingi jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI memberikan pernyataan kepada media tentang beberapa program organisasi di GBK Arena, Jakarta, Sabtu 18 Februari 2023. /Michael Siahaan

Etika

Di Indonesia terdapat beberapa undang-undang yang telah mengatur perihal rangkap jabatan antara lain Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Ada pula Surat edaran Nomor 800/2398/sj tanggal 26 Juni 2011 yang melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan Pengurus Induk Olah raga.

Dalam konsep konflik kepentingan, jabatan menteri sebagai ketua organisasi olah raga merupakan potential conflict of intesret, yaitu suatu konflik kepentingan yang belum terjadi, tetapi secara potensial suatu saat akan terjadi. Singkat kata, rangkap jabatan adalah melanggar asas larangan konflik kepentingan dan konflik kepentingan terbukti di Indonesia menjadi sumber penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tuntutan pejabat publik untuk menghindarkan diri dari konflik kepentingan secara khusus dalam hal menyangkut rangkap jabatan, sebenarnya juga merupakan bagian dari etika pemerintahan.***

 

Halaman:

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkini