Menteri Merangkap Jabatan Merongrong Aturan Ideal

- 21 Februari 2023, 15:05 WIB
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (depan, kanan) didampingi jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI memberikan pernyataan kepada media tentang beberapa program organisasi di GBK Arena, Jakarta, Sabtu 18 Februari 2023.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (depan, kanan) didampingi jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI memberikan pernyataan kepada media tentang beberapa program organisasi di GBK Arena, Jakarta, Sabtu 18 Februari 2023. /Michael Siahaan

 

KORAN PR - HASIL Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) seperti memantik kembali isu rangkap jabatan pejabat negara. Erick Thohir dan Zainudin Amali bukanlah menteri pertama dari Kabinet Indonesia Maju yang merangkap jabatan dengan mengelola federasi olah raga di tanah air.

Jurnal Analisis Kebijakan PKP2A III LAN, Tri Wahyuni dalam tulisan 'Rangkap Jabatan: Batas Antara Hukum dan Etika dalam Penyelenggaraan Pemerintahan' menulis di satu sisi, rangkap jabatan itu dapat mengawal kepentingan pemerintah tapi di sisi lain mengandung potensi korupsi. Ombudsman mencatat dari 144 BUMN atau badan sejenis terdapat 541 jabatan komisaris atau dewan pengawas yang 41 persen atau 222 merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah. Belum termasuk BUMD yang banyak menempatkan sekda sebagai komisaris BUMD.

Selain di tubuh PSSI , sejumlah menteri pun berkecimpung di kepengurusan cabang olah raga lainnya. Sebut saja, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Rangkap jabatan kerap memberikan dampak yang luas pada perubahan budaya kerja di dalam sistem birokrasi. Rangkap jabatan berpotensi melahirkan konflik kepentingan yang mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.

Itu sebabnya, pakar Hukum Tata Negara Sekolah Hukum Jentera, Giri Taufik secara eksplisit melarang rangkap jabatan. Peraturan tentang rangkap jabatan ini jelas-jelas diatur dengan tegas dalam Pasal 23 Undang-undang Kementerian Negara.

"Prinsipnya tidak boleh rangkap jabatan, karena akan menimbulkan conflict of interest (benturan kepentingan). Ini ditegaskan di dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang salah satunya melarang rangkap jabatan ke organisasi yang mendapatkan uang dari APBN," ujarnya, Senin 20 Februari 2023.

Pasal tersebut, kata Giri, dengan jelas merumuskan pencegahan benturan kepentingan bagi menteri. Sejatinya menteri diharapkan saat memutus itu harus steril dari vested interest (kepentingan pribadi) dari menteri itu sendiri.

Menurut Giri, jika rangkap jabatan itu keukeuh dilanggengkan sehingga Menteri BUMN dan Menpora jadi bagian PSSI maka pendanaan untuk lembaga olah raga tersebut mesti dihentikana oleh negara. "Termasuk BRI juga harus berhenti menjadi sponsor liga karena jelas sekali adanya benturan kepentingan," ujarnya.

Menyoroti alasan Presiden Jokowi membiarkan rangkap jabatan dan seolah-seolah mendukung, ungkap Giri, karena presiden tidak paham dengan aturan Pasal 23. Presiden malah mengaitkan kelayakan dua menterinya menjadi pimpinan PSSI karena kinerja mereka yang terbukti baik.

Halaman:

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkini

x