Jastip, Bisnis Tanpa Modal Untung Besar

- 19 Februari 2023, 22:46 WIB
Calon penumpang mengantre untuk lapor diri di konter “Chek In” Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 2 Februari 2023.
Calon penumpang mengantre untuk lapor diri di konter “Chek In” Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 2 Februari 2023. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Selain itu, ada pula pelaku usaha jastip yang menggunakan jasa kirim dengan de minimis value (nilai pembebasan). Hal itu dapat dilakukan apabila mengirimkan barang dalam jumlah ekstrem di hari yang sama.

"Kadang-kadang di kantor pos kami temukan, di bandara kami temukan, di pelabuhan juga dimungkinkan. Kita termasuk tadi barang kiriman itu, barang penumpang menjadi concern kita untuk kita jagain," tutur Askolani.

Adapun cara mengetahui modus jastip tersebut adalah dengan menerapkan program Anti Splitting lewat PMK-122/PMK.04/28. Program ini pun dapat mengenali secara otomatis nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor barang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sebenarnya terminologi mengenai jastip tidak ada di bea cukai. "Karena sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 203 tahun 2017 itu jelas yang diatur adalah barang penumpang dan sarana pengangkut," katanya.

"Bagaimana kaitannya dengan jastip? Itu memang benar barang bawaan penumpang, tetapi mereka menyamarkan itu seakan-akan barang milik penumpang. Di sinilah letak masalah tersebut. Jastip bukan terminologi bea cukai. Karena pada prinsipnya yang mendapatkan kebebasan (cukai dan pajak) 500 dolar AS per sekali jalan adalah barang personal use penumpang," ujarnya.

Mengenai anggapan bahwa jastip merupakan bisnis ilegal, Nirwala menjelaskan sepanjang penumpang membayar bea cukai dan pajak atas barang yang dibawa, maka barang itu tidak dapat dianggap ilegal. "Akhir-akhir ini banyak yang mengatakan bahwa jastip menimbulkan kerugian negara. Merugikan hanya jika mereka tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka biaya impor," tegasnya.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Aulia E Marianto beberapa waktunlalu menerangkan, jastip yang menjadi peluang bisnis hanya sebuah fenomena saja. Semua keberlangsungan bisnis bergantung pada individu yang kebetulan ada di tempat tertentu.

“Jastip hanya terjadi dalam waktu tertentu. Misalnya di saat produk terbaru dari luar negeri sedang ada diskon besar-besaran dan hanya tersedia di sana sedangkan masyarakat Indonesia tidak dapat membelinya. Di sinilah jasa titip menjadi peluang,” katanya.***

 

Halaman:

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah