Jastip, Bisnis Tanpa Modal Untung Besar

- 19 Februari 2023, 22:46 WIB
Calon penumpang mengantre untuk lapor diri di konter “Chek In” Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 2 Februari 2023.
Calon penumpang mengantre untuk lapor diri di konter “Chek In” Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 2 Februari 2023. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Meskipun demikian, secara personal ia mengaku banyak belajar dari bisnis ini. Aulya yang tadinya merasa sulit bersosialiasi, jadi belajar cara berkomunikasi dengan baik dengan berbagai tipe orang.

Mengenai bisnis jastip yang dituding merugikan negara karena persoalan pajak, Aul merasa tidak demikian. Dia menyebutkan kewajiban membayar pajak tetap dijalankan, karena semua barang yang dibeli dan dikirimkan melalui kargo juga melewati proses pembayaran pajak.

“Untuk pajak, aku sudah hitung semuanya termasuk pajak, all in, jadi customer sudah membayar dengan pajak. Di US bayar pajak, kargo ke Indonesia juga bayar pajak. Yang harus customer tambahkan hanya ongkos kirim dari Surabaya ke kota asal mereka saja,” tutur Aulya.

Jastip ilegal

Bisnis jastip baru-baru ini membuat pemerintah gerah, khususnya Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, barang yang masuk ke Indonesia dengan tidak dikenakan pajak seolah-olah menjadi lebih murah. Hal ini dinilai tidak adil bagi pelaku usaha lain yang memasukkan barang secara legal.

Belum lama ini, Bea Cukai mengamankan beberapa barang hasil proses jastip ilegal. Barang-barang yang berhasil diamankan mulai dari ponsel seri terbaru hingga tas bermerek. Dari banyak kasus serupa, sebanyak 75% kasus jastip didominasi oleh barang-barang retail, seperti pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan ponsel pintar seri terbaru.

Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu menyebut sepanjang 2022, setidaknya ada 39.207 kasus jastip ilegal yang ditindak dengan perkiraan nilai Barang Hasil Penindakan(BHP) mencapai Rp 22.043 miliar.

"Kalau tidak bayar bea masuk seolah-olah barangnya lebih murah. Kan tidak fair makanya itu harus kita jaga," kata Askolani seperti dilaporkan kontributor “PR” Satrio Widianto di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Askolani mengaku tidak begitu hapal jumlah kasus jastip ilegal barang impor yang masuk ke Indonesia. Terdapat dua jenis barang yang dapat dibawa masuk dari luar negeri, yakni keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi. Keduanya pun memiliki berat maksimal yang dapat dibawa oleh setiap penumpang.

Selain itu, barang yang bukan keperluan pribadi akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 10%. Begitu juga dengan pembatasan oleh-oleh dari luar negeri juga diatur dengan maksimal biaya pembelian 500 dolar AS atau Rp 7 juta.

Aturan itu jadi celah bagi para pelaku jastip ilegal. Modus yang kerap digunakan adalah memecah barang-barang ke beberapa penumpang lain untuk mencegah melambungnya pajak. Ada juga, agar tidak terhitung sebagai oleh-oleh, pelaku jastip memisahkan barang dengan kotak kemasan. Hal ini juga dapat membuat barang tersebut tidak terkena pajak.

Halaman:

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkini