Mendag Zulkifli Hasan Tegaskan Tak Larang Thrifting, Asal Pakaian Bekas yang Diperjualbelikan Produk Lokal

- 21 Maret 2023, 17:57 WIB
Kemendag kembali musnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Sidoarjo Jawa Timur.*
Kemendag kembali musnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Sidoarjo Jawa Timur.* /Dok Humas Kemendag

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Kata Ibas, Pemerintah Jangan Hanya Larang Thrifting Pakaian Impor Tapi Juga Harus Bantu Industri Pakaian Lokal

Mendag Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," lanjut Mendag Zulkifli Hasan.

Tak larang thrifting

Namun, Zulhas memastikan, pemerintah tidak melarang praktik thrifting selama barang bekas yang diperjualbelikan adalah produk industri dalam negeri.

“Ini tidak hanya bekas, masuknya (diimpor ke Indonesia juga) ilegal. Biar masyarakat juga pengamat tahu, kalau saya tanya ‘boleh nggak barang ilegal masuk ke sini’? Kan nggak boleh, maka dari itu harus dimusnahkan,” ucapnya usai pemusnahan barang-barang impor bekas tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta agar pedagang pakaian bekas tidak khawatir atau panik, selama pakaian bekas yang diperdagangkan adalah pakaian bekas produksi dalam negeri. Begitupun dengan barang bekas pun bisa diimpor, asal sesuai dengan aturan atau masuk secara legal.

Baca Juga: Dukung Industri Dalam Negeri, Penghitungan Nilai TKDN IK Dipermudah

“Kalau diperbolehkan (barang bekas impor) bisa-bisa rusak negara kita. Tentu kalo ilegal begini nggak bayar pajak, bekas, murah meriah, itu merusak UMKM dan industri dalam negeri kita. Dagang bekas boleh nggak? Boleh, asal tidak impor,” tambahnya.

Zulhas pun berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Rilis


Tags

Terkini

x