Mendag Zulkifli Hasan Tegaskan Tak Larang Thrifting, Asal Pakaian Bekas yang Diperjualbelikan Produk Lokal

- 21 Maret 2023, 17:57 WIB
Kemendag kembali musnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Sidoarjo Jawa Timur.*
Kemendag kembali musnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Sidoarjo Jawa Timur.* /Dok Humas Kemendag

Mengandung jamur

Sementara itu, Moga mengungkapkan, pakaian bekas impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.

Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

"Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia," kata Moga.

Baca Juga: Kemnaker Terus Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Moga menambahkan, diperlukan sinergi seluruh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Moga berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundangundangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Moga.***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Rilis


Tags

Terkini

x