Kata Ibas, Pemerintah Jangan Hanya Larang Thrifting Pakaian Impor Tapi Juga Harus Bantu Industri Pakaian Lokal

- 18 Maret 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi thrifting.*
Ilustrasi thrifting.* /Freepik

KORAN PR - Polemik pakaian bekas impor hingga kini masih menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Pemerintah telah melarang impor pakaian bekas sejak lama, namun pada praktiknya pakaian tersebut terus masuk ke Indonesia.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menilai bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman pun mengatakan pakaian bekas membuat Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah dari negara lain.

Baca Juga: Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar

Pihaknya ingin larangan impor pakaian bekas ditegakkan untuk melindungi produk UMKM Indonesia terutama pada bidang tekstil.

Pada dasarnya, aturan terkait larangan impor pakaian bekas ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan sejalan dengan kebijakan pemerintah.

“Menjamurnya impor pakaian bekas ini dapat membunuh industri lokal. Sehingga kebijakan pemerintah harus menjadi perhatian bersama demi mendukung perkembangan dan kesejahteraan UMKM produksi tekstil dalam negeri. Ya, kita harus pro made in Indonesia," ujar Edhie Baskoro Yudhoyono yang akrab dikenal Ibas, Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Pemkot Tak Bisa Tutup Usaha Pakaian Bekas

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x