Dukung Industri Dalam Negeri, Penghitungan Nilai TKDN IK Dipermudah

- 1 Maret 2023, 10:44 WIB
Sosialisasi pendaftaran sertifikasi TKDN untuk industri kecil. *
Sosialisasi pendaftaran sertifikasi TKDN untuk industri kecil. * /DOK KEMENPERIN

KORAN PR - Kinerja sektor industri tanah air terus diperkuat melalui peningkatan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Salah satunya melalui penyederhanaan penghitungan nilai TKDN bagi industri kecil.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementrian Perindustrian Reni Yanita mengatakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil antara lain adalah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan amanat Permenperin 46/2022. Kemudahan dalam memperoleh sertifikat TKDN-IK yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN.

“Untuk lebih meningkatkan kinerja sektor industri, harus didukung dengan upaya memperkuat kualitas produk dalam negeri, serta menyusun instrumen pengamanan dalam bentuk regulasi agar produk dalam negeri dapat menguasai pasar dan memenuhi kebutuhan dalam negeri,” katanya melalui keterangan pers Selasa 28 Februari 2023.

Saat ini, lanjutnya, pelaku industri kecil dapat melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan. Pengajuan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat TKDN-IK tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Oleh karena itu, industri kecil yang ingin mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK, wajib memiliki akun SIINas,” kata Reni.

Adapun penerbitan sertifikat TKDN IK tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat. Sehingga untuk prosesnya diperkirakan hanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Sertifikat TKDN IK berlaku untuk jangka waktu tiga tahun serta dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu dua tahun.

Lebih lanjut Reni mengatakan kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah serta BUMD dan BUMN, diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri dan sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Kebijakan P3DN juga diharapkan akan membangkitkan rasa nasionalisme seluruh lapisan masyarakat untuk mulai mencintai dan bangga menggunakan produk dalam negeri,” imbuhnya.

Keberpihakan pemerintah pada produk dalam negeri, terutama untuk produk yang dihasilkan UMKM dan IKM, terlihat dari sejumlah kebijakan yang telah diterbitkan. Antara lain, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini