Pengamat Bilang Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Malah Berpotensi Memotong Upah Pekerja sehingga Harus Dicabut

- 16 Maret 2023, 15:43 WIB
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023).
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023). /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

KORAN PR - Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 7 Maret 2023 lalu telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Namun, pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, Permenaker ini tak memberikan insentif tetapi malah berpotensi memotong upah.

"Menurut saya Permenaker No. 5 tahun 2023 ini akan menyebabkan upah pekerja di sektor padat karya industri berorientasi ekspor akan dibayar di bawah ketentuan UMK yang berlaku. Mengenai jumlah jam kerja berkurang, ya silahkan saja tetapi upah tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku," kata Timboel dalam keterangan, di Jakarta, Kamis 16 Maret 2023.

Dijelaskan Timboel, inti dari Permenaker ini ada di Pasal 7 dan Pasal 8. Adapun Pasal 7 menyatakan Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.

Pasal 8 membolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Pasal 9 ayat (1) menyatakan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dapat dilakukan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

"Pembayaran upah kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima, didasari oleh ketentuan Pasal 4 yang menyatakan perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat perubahan ekonomi global. Pembatasan kegiatan usaha tersebut mengakibatkan pengusaha dapat melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah," kata Timboel.

Adapun penyesuaian upah berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Timboel mengatakan, ada beberapa hal yang harus dikritisi dalam Permenker no. 5 Tahun 2023 ini.

Dikatakan Timboel, kondisi global kembali menjadi tameng alasan untuk memotong upah pekerja. Keinginan pengusaha melakukan No Work No Pay sudah lama dimintakan ke Menteri Ketenagakerjaan, dan lahirnya Permenaker no. 5 ini merupakan legalisasi persetujuan No Work No Pay tersebut.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini

x