"Saya mendorong Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker no. 5 ini karena akan menimbulkan permasalahan bagi kehidupan pekerja/buruh, dan Permenaker ini sudah melanggar ketentuan di UU No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja dan UU No. 21 Tahun 2000. Pemerintah harus memberikan insentif pajak dan bantuan lainnya kepada perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang memang terdampak kondisi global," katanya.***