Pengamat Bilang Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Malah Berpotensi Memotong Upah Pekerja sehingga Harus Dicabut

- 16 Maret 2023, 15:43 WIB
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023).
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023). /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

"Saya mendorong Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker no. 5 ini karena akan menimbulkan permasalahan bagi kehidupan pekerja/buruh, dan Permenaker ini sudah melanggar ketentuan di UU No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja dan UU No. 21 Tahun 2000. Pemerintah harus memberikan insentif pajak dan bantuan lainnya kepada perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang memang terdampak kondisi global," katanya.***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini

x