Pengamat Bilang Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Malah Berpotensi Memotong Upah Pekerja sehingga Harus Dicabut

- 16 Maret 2023, 15:43 WIB
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023).
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023). /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Kemudian, mengacu pada ketentuan di UU No. 13 Tahun 2003 ketentuan No Work No Pay itu diterapkan bagi pekerja yang memang tidak mau bekerja, bukan diterapkan untuk perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha. Jadi pembatasan kegiatan usaha dan pengurangan jam kerja tidak boleh mengurangi upah pekerja.

Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. "Jadi isi Permenaker no. 5 tahun 2023 ini telah melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja," ujarnya.

Selanjutnya, pasal 7 UU No. 12 tahun 2011 mengatur tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan ketentuan UU lebih tinggi dari Permenaker sehingga Permenaker No. 5 tidak boleh bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

"Kalaupun dalam Permenaker mensyaratkan adanya persepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, maka tetap tidak boleh pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Perjanjian atau kesepakatan yang melanggar isi UU harus batal demi hukum," ujar Timboel.

Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dapat dilakukan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, adalah bentuk peniadaan dan pengingkaran fungsi dan tugas SP/B yang diatur dalam UU No. 21 tahun 2000.

"Seharusnya kesepakatan yang dibangun adalah antara SP/SB dan pengusaha, bagi perusahaan yang ada SP/SB nya," tuturnya

Menurut Timboel, isi Permenaker no. 5 tahun 2023 ini sangat rawan dimanfaatkan oleh perusahaan lain yang tidak sesuai ketentuan, mengingat peran dan tugas Pengawas Ketenagakerjaan sangat lemah selama ini.

"Saya yakin Pengawas Ketenagakerjaan tidak akan mampu mengidentifikasi perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global atau tidak," ucapnya.

Insentif

Bila pemerintah mau peduli bagi perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor yang terdampak pada ekonomi global, maka seharusnya pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan terdampak tersebut sehingga bisa menurunkan beban biaya perusahaan.

Hal itu seperti pemberian insentif pajak (penurunan nilai pajak badan, pajak ekspor, pajak penghasilan, dsb) dan bantuan lainnya yang memang bisa mendukung kegiatan operasional perusahaan seperti penjadwalan ulang pembayaran utang, dsb, bukan malah menurunkan upah pekerja yang akan mempersulit pekerja/buruh mencapai penghidupan yang layak.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini

x