Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi PMI Diapresiasi, Perlu Ditambah Manfaat JKN

- 5 Maret 2023, 14:55 WIB
Para PMI di Arab Saudi saat dikunjungi Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.*
Para PMI di Arab Saudi saat dikunjungi Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.* /DOK KEMNAKER

Biaya penggantian gigi tiruan juga naik menjadi paling banyak Rp 5 juta, yang sebelumnya hanya Rp. 3 juta. Ada penambahan manfaat yaitu penggantian alat bantu dengar paling banyak Rp. 2,5 juta dan penggantian biaya kacamata paling banyak Rp. 1 juta

Bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia naik menjadi sebesar Rp.10 juta, yang sebelumnya Rp. 7,5 juta. Bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang terbukti mengalami pemerkosaan sebesar Rp. 50 juta

Bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia diberikan sesuai dengan tingkat masa kerja sebagai berikut, mulai saat bekerja sampai dengan kurang dari 6 bulan sebesar Rp 2 juta, masa kerja 6 bulan sampai dengan kurang dari 12 bulan sebesar Rp 3 juta; atau masa kerja 12 bulan atau lebih sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp. 5 juta.

Hal yag baru diatur juga adalah bantuan uang bagi PMI yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja yang dilakukan sepihak oleh pemberi kerja bukan karena kesalahan PMI, dengan masa kerja terhitung sejak PMI mulai bekerja sampai dengan satu bulan sebelum perjanjian kerja berakhir, diberikan sebesar Rp 1,5 juta.

Beasiswa diberikan kepada peserta, maksimal dua anak bila PMI mengalami kematian akibat kecelakaan kerja, atau kematian karena sakit dengan kepesertaan PMI minimal 3 tahun.

Beasiswa diberikan dari tingkat TK hingga Pergurunan Tinggi dengan perincian di tingkat TK sebesar Rp. 1,5 juta x 2 tahun, tingkat SD Rp. 1,5 juta x 6 tahun, tingkat SMP Rp. 2 juta x 3 tahun, tingkat SMA Rp. 3 juta x 3 tahun dan Perguruan Tinggi Rp. 12 juta x 4 tahun.


Peningkatan kepesertaan

Tentunya, menurut Timboel, kenaikan manfaat JKK dan JKm di Permenaker No. 4 tahun 2023 seharusnya diikuti oleh kenaikan kepesertaan PMI di JKK dan JKM serta JHT. Kepesertaan aktif PMI di BPJS Ketenagakerjaan yang masih sebanyak 243.959 pekerja (data per Akhir Agustus 2022), tentunya masih jauh dibandingkan PMI kita yang masih bekerja di luar negeri yang memang sangat membutuhkan perlindungan.

Proses sosialisasi dan edukasi kepada calon PMI maupun PMI, serta penegakan hukum bagi pelaksana penempatan harus dilakukan dengan masif untuk memastikan seluruh PMI terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah cq. Imigrasi harus memastikan PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri sudah menjadi peserta JKK dan JKm.

"Untuk memastikan proses sosialisasi dan edukasi serta pelayanan kepada PMI sudah seharusnya ada perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan, demikian juga untuk proses perpanjangan kepesertaan dan kemudahan klaim dari PMI," katanya.***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x