Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi PMI Diapresiasi, Perlu Ditambah Manfaat JKN

- 5 Maret 2023, 14:55 WIB
Para PMI di Arab Saudi saat dikunjungi Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.*
Para PMI di Arab Saudi saat dikunjungi Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.* /DOK KEMNAKER

"Yang menarik dalam Permenaker ini iuran JKK dan JKm PMI tidak mengalami kenaikan, justru untuk PMI yang bekerja 12 bulan dan 6 bulan iurannya menurun, namun manfaat perlindungannya meningkat. Sebelumnya di Permenaker no. 18 Tahun 2018, iuran JKK dan JKm diseragamkan sebesar Rp. 370.000 (bila ditempatkan melalui pelaksana penempatan) dan Rp. 332.500 (untuk PMI perseorangan)," katanya.

Di Permenaker no. 4 Tahun 2023, untuk PMI yang ditempatkan melalui pelaksana penempatan yang bekerja 24 bulan iuran JKK dan JKm tetap sebesar Rp. 370.000, namun untuk PMI yang bekerja 12 bulan menjadi Rp. 226.500, dan untuk PMI yang bekerja 6 bulan sebesar Rp. 145.500.

Untuk PMI Perseorangan iurannya Rp. 332.500, dan untuk PMI yang bekerja 12 bulan menjadi Rp. 189.000, dan untuk PMI yang bekerja 6 bulan sebesar Rp. 108.000.

Ada manfaat yang meningkat nilainya, dan ada juga yang baru. Tentunya manfaat ini dikaitkan dengan manfaat JKK dan JKm yang diatur di PP No. 82 Tahun 2019.

Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan Manfaat program JKK bagi PMI selama bekerja diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan yang terdiri atas perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan; dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi PMI yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja.

Sebelumnya, di Permenaker No. 18 tahun 2018 hanya disebut perawatan dan pengobatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja. Ini artinya ketika PMI yang mengalami kecelakaan kerja dibawa ke Indonesia, baru mendapatkan penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan ketentuan di Pasal 30 ayat (1) Permenaker No. 4 Tahun 2023 PMI yang mengalami kecelakaan kerja di negara penempatan tidak harus pulang ke Indonesia dulu untuk mendapatkan penjaminan biaya perawatan, tapi bisa dibiayai perawatannya di negara penempatan dengan biaya maksimal Rp 50 juta per kasus kecelakaan kerja," kata Timboel.

Selain itu, PMI yang mengalami kecelakaan kerja pun mendapat pelayanan Home Care maksimal Rp 20 juta diberikan kepada peserta paling lama satu ahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah, yang sebelumnya tidak ada di Permenaker No. 18 tahun 2018.

Manfaat santunan berupa uang kepada calon PMI maupun PMI terkait penggantian biaya transportasi bagi PMI yang mengalami Kecelakaan Kerja juga naik, dengan mengacu pada PP No. 82 tahun 2019.

"Termasuk juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja naik menjadi Rp 12.000.000,00," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x