Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi PMI Diapresiasi, Perlu Ditambah Manfaat JKN

- 5 Maret 2023, 14:55 WIB
Para PMI di Arab Saudi saat dikunjungi Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.*
Para PMI di Arab Saudi saat dikunjungi Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.* /DOK KEMNAKER

KORAN PR - Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani Permenaker No. 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggantikan Permenaker No. 18 tahun 2018. Secara umum isi Permenaker 4 Tahun 2023 ini lebih baik dari Permenaker No. 18 tahun 2018, yaitu adanya peningkatan manfaat bagi PMI, baik sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, hingga saat pulang ke Tanah Air.

"Patut kita apresiasi upaya pemerintah untuk terus meningkatkan perlindungan bagi PMI kita," kata pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar dalam keterangan di Jakarta, Minggu 5 Maret 2023.

Dikatakan Timboel, Permenaker No. 4 ini meningkatkan manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Kalaupun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebut dalam Permenaker ini, tentunya Permenaker ini belum mengatur tentang manfaat JKN bagi PMI, khususnya bagi PMI yang sedang bekerja di luar negeri.

"Sebaiknya ketentuan tentang JKN bagi PMI diatur dalam revisi Perarturan Presiden No. 82 tahun 2018 sehingga PMI pun terlindungi ketika sakit, bukan karena kecelakaan kerja," ujar Timboel yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Indonesia (OPSI).

Adapun program Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga disebut di Permenaker No. 4 tahun 2023 ini masih belum diwajibkan, setiap PMI hanya disebut dapat mengikuti JHT.

"Menurut saya, Program JHT pun menjadi kebutuhan bagi PMI agar PMI yang tidak mampu bekerja lagi karena alasan usia bisa memiliki tabungan untuk menjamin kesejahteraannya di masa tua. Saya berharap PMI kita tidak masuk dalam kemiskinan di masa tuanya," ujarnya.

Dengan kondisi yang berbeda di setiap negara tujuan, tentunya kewajiban mengikuti program JHT juga dilakukan secara bertahap yaitu dimulai dengan negara tujuan yang memberikan akses mudah PMI ke perbankan seperti Taiwan dan Hongkong.

Dari total peserta aktif PMI di BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebanyak 243.959 pekerja (data per Akhir Agustus 2022), sebanyak 50,31 persen bekerja di Taiwan, dan sebanyak 13,77 persen bekerja di Hongkong.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x