Ombudsman Jabar Minta Pengaduan PPDB 2023 Harus Lebih Terorganisir

- 23 Maret 2023, 17:17 WIB
Ilustrasi PPDB SMA.*
Ilustrasi PPDB SMA.* /Antara/Aprillio Akbar/

KORAN PR - Proses pengelolaan pengaduan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 perlu diperbaiki. Masyarakat harus mendapat kepastian masalahnya yang dihadapi dalam PPDB terselesaikan.

Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satria. Sistem pengaduan PPDB 2023 harus terorganisir. Dinas Pendidikan Jawa Barat perlu menentukan jenis aduan seperti apa yang bisa diadukan dan diselesaikan di level sekolah, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Dengan demikian, orangtua tidak salah tempat untuk mengadukan masalah PPDB.

Pada PPDB sebelumnya kerap terjadi, orangtua yang mengadu ke Dinas Pendidikan Jawa Barat diminta kembali mengadu ke sekolah atau ke KCD Pendidikan. Sementara, pihak sekolah atau KCD Pendidikan merekomendasikan orangtua mengadu ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Sosialisasi PPDB 2023 di Jabar Perlu Diintensifkan

"Harus ada jaminan orang yang mengadu tidak dilempar-lempar. Jangan sampai dilempar karena waktu untuk menyelesaikan aduan itu pendek," kata Dan, Kamis 23 Maret 2023.

Menurut Dan, apabila orangtua mengadu ke pihak sekolah, KCD Pendidikan atau Dinas Pendidikan, maka pihak tersebut lah yang harus berkoordinasi antar sesama untuk menindaklanjuti aduan itu. Jangan malah orangtua yang diminta untuk mondar-mandir mendatangi beberapa tempat untuk mengadukan masalah PPDB. Dengan demikian, masyarakat bisa percaya bahwa aduannya akan terselesaikan.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat perlu memonitor apakah aduan yang diberikan orangtua kepada pihak sekolah dan KCD Pendidikan terselesaikan semua. Pada PPDB tahun ini, Dan mendorong pihak sekolah dan KCD Pendidikan membuat data jumlah aduan yang terselesaikan dan tidak terselesaikan.

"Monitoring aduan itu sebelumnya tidak dilaksanakan. Dengan demikian, tidak ada kepastian pengaduan terselesaikan," ujar Dan.

Menurut dia, perlu ada kepastian aduan terkait PPDB diselesaikan sebelum proses PPDB selesai. Hal itu karena aduan yang terselesaikan akan menentukan kelulusan siswa.


Transparansi

Selain itu, Dan juga berharap PPDB 2023 lebih transparan. Salah satunya transparansi pada penilaian jarak antara rumah siswa ke sekolah pada jalur zonasi. Sistem PPDB perlu dirancang untuk bisa memperlihatkan peta yang menunjukkan rumah dan sekolah.

Dengan demikian, orangtua menjadi jelas bagaimana perhitungan jarak antara sekolah dan rumah mereka. Semua orangtua pun bisa memantau transparansi penghitungan jarak rumah ke sekolah siswa lain.

"Transparansi itu, semua bisa dilihat, bisa diselesaikan," ucap Dan.

Menurut Dan, hal itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik sehingga bisa ditampilkan pada sistem PPDB. Tanpa transparansi, orangtua akan berbondong-bondong mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan.

Baca Juga: SMAN 8 Garut Terdampak Tol Getaci, Keresahan Sekolah Sudah Disampaikan ke Gubernur

Jalur prestasi PPDB pun perlu lebih transparan. Orangtua perlu mengetahui bahwa seorang anak diterima melalui jalur prestasi karena anak itu memang pantas diterima.

Selanjutnya, keterbukaan perlu dilakukan pihak sekolah terkait jumlah siswa yang diterima. Misalnya, pada PPDB daring, mengumumkan kuota siswa yang diterima 280 anak, sementara pada sekolahkenyataannya saat pembelajaran berjalan, siswa yang diterima sebanyak 300 anak. Pihak sekolah perlu mengumumkan semua informasi terkait 20 anak yang diterima di luar kuota PPDB.

Baca Juga: Dana BOS 2023 Belum Cair, Sekolah Bingung Cari Dana Talangan

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya mengimbau semua pihak untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk saat PPDB. Sekecil apa pun pengaduan, perlu segera ditindaklanjuti.

Wahyu meminta kerja sama semua pihak untuk menghadapi segala tantangan dan rintangan yang ada di Dinas Pendidikan Jawa Barat secara optimal. Dia pun mendorong semua pihak agar tetap solid dan menjaga langkah-langkah kebaikan, termasuk penyelenggaraan PPDB. ***

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x