Guru Minta Kemendikbudristek Buat Regulasi Soal Guru Honorer P1 Jadi Prioritas pada Pengadaan PPPK 2023

- 15 Maret 2023, 20:03 WIB
Ilustrasi guru PPPK.*
Ilustrasi guru PPPK.* /Ririn NF

Agar tidak menambah kekecewaan guru, Kemendikbudristek juga perlu konsisten dalam menjalankan jadwal pelaksanaan proses seleksi PPPK. Jangan terjadi lagi pengunduran waktu, baik dalam proses pendaftaran, seleksi maupun pengumuman kelulusan.

Selain itu, Kemendikbudristek juga perlu memastikan lagi ketepatan antara formasi yang sudah ditetapkan dengan penempatan guru. Banyak terjadi ketidaksesuaian antara formasi dan penempatan. Contohnya di SMAN 9 Bandung, ada formasi guru PPPK mata pelajaran bahasa Inggris, tetapi tidak ada guru yang sudah lulus PPPK ditempatkan sebagai guru bahasa Inggris.

Kejadian lain, formasi guru olahraga di satu sekolah hanya 1 orang, tetapi saat penempatan, ada dua orang guru yang ditempatkan ke sekolah.

Penempatan juga perlu mempertimbangkan tempat. Menurut Rizki, lebih baik, jangan menempatkan guru terlalu jauh dari tempat domisilnya.

Lega

Seorang guru Dessi Rohaeti merasa lega atas kebijakan Kemendikbudristek yang akan mengakomodasi guru yang dibatalkan penempatannya pada pelaksanaan PPPK 2023. Meski demikian, dia berharap kebijakan itu dibuat dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kemendikbudristek untuk menjamin kebijakan itu dilaksanakan.

"Kami agak lega, nanti kami akan menagih janji itu ke Kemendikbudristek," kata Dessi.

Dia khawatir, kebijakan itu akan berubah apabila terjadi pergantian pimpinan di Kemendikbudristek. Kemendikbudristek diminta konsisten dengan kebijakannya.

Dia juga mengingatkan Kemendikbudristek agar konsisten memprioritaskan PPPK berstatus P1, bukan yang berstatus P2 dan P3. Pada pengumuman kelulusan 2022, terdapat PPPK yang berstatus P2 dan P3.

"Masa yang P2 dan P3 diluluskan, sementara kami P1 ditunda kelulusannya," ujar Dessi. ***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah