Guru Minta Kemendikbudristek Buat Regulasi Soal Guru Honorer P1 Jadi Prioritas pada Pengadaan PPPK 2023

- 15 Maret 2023, 20:03 WIB
Ilustrasi guru PPPK.*
Ilustrasi guru PPPK.* /Ririn NF

KORAN PR - Ketua Umum Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat regulasi untuk memastikan guru yang batal ditempatkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diakomodasi pada pengadaan PPPK 2023.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menyatakan bahwa guru yang dibatalkan penempatannya akan diakomodasi dalam seleksi PPPK 2023 tanpa perlu ikut tes.

"Perlu dipastikan janji Kemendikbudristek, dijamin dengan regulasi, jangan hanya pernyataan kepada media," kata Rizki, Rabu 15 Maret 2023.

Rizki khawatir, pemerintah akan membuat aturan baru terkait seleksi PPPK pada 2023. Namun, aturan baru itu tidak mengakomodasi janji dari Kemendikbudristek terkait guru yang batal lulus PPPK.

Perlu juga diingat bahwa masih banyak guru berstatus P1 PPPK yang sudah lulus passing grade tes PPPK, tetapi belum mendapat penempatan. Jumlahnya di Jawa Barat sekitar 6.000 orang dan mereka di luar kelompok guru yang kelulusannya dibatalkan. Sebanyak 6.000 guru itu juga perlu diakomodasi dalam pelaksanaan PPPK 2023.

Dikatakan Rizki, mereka didominasi oleh guru Prakarya dan Kewirausahaan. Jumlah guru yang mendaftar ke mata pelajaran itu cukup banyak karena mata pelajaran itu bisa diisi guru dari berbagai latar belakang pendidikan.

Rizki juga meminta Kemendikbudristek memastikan jumlah formasi guru PPPK pada 2023 lebih banyak dibandingkan 2022. Hal itu karena pemerintah berjanji untuk mengangkat 1 juta guru sebagai PPPK hingga 2023. Sementara, jumlah formasi guru PPPK dari tahun ke tahun malah berkurang.

Pada 2021, jumlah formasi yang tersedia sebanyak 293.000. Tahun berikutnya pada 2022, jumlah formasi yang disediakan pemerintah malah berkurang menjadi 250.000 orang.

"Ini tahun terakhir, semestinya jumlah formasi lebih banyak," ucap Rizki.

Agar tidak menambah kekecewaan guru, Kemendikbudristek juga perlu konsisten dalam menjalankan jadwal pelaksanaan proses seleksi PPPK. Jangan terjadi lagi pengunduran waktu, baik dalam proses pendaftaran, seleksi maupun pengumuman kelulusan.

Selain itu, Kemendikbudristek juga perlu memastikan lagi ketepatan antara formasi yang sudah ditetapkan dengan penempatan guru. Banyak terjadi ketidaksesuaian antara formasi dan penempatan. Contohnya di SMAN 9 Bandung, ada formasi guru PPPK mata pelajaran bahasa Inggris, tetapi tidak ada guru yang sudah lulus PPPK ditempatkan sebagai guru bahasa Inggris.

Kejadian lain, formasi guru olahraga di satu sekolah hanya 1 orang, tetapi saat penempatan, ada dua orang guru yang ditempatkan ke sekolah.

Penempatan juga perlu mempertimbangkan tempat. Menurut Rizki, lebih baik, jangan menempatkan guru terlalu jauh dari tempat domisilnya.

Lega

Seorang guru Dessi Rohaeti merasa lega atas kebijakan Kemendikbudristek yang akan mengakomodasi guru yang dibatalkan penempatannya pada pelaksanaan PPPK 2023. Meski demikian, dia berharap kebijakan itu dibuat dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kemendikbudristek untuk menjamin kebijakan itu dilaksanakan.

"Kami agak lega, nanti kami akan menagih janji itu ke Kemendikbudristek," kata Dessi.

Dia khawatir, kebijakan itu akan berubah apabila terjadi pergantian pimpinan di Kemendikbudristek. Kemendikbudristek diminta konsisten dengan kebijakannya.

Dia juga mengingatkan Kemendikbudristek agar konsisten memprioritaskan PPPK berstatus P1, bukan yang berstatus P2 dan P3. Pada pengumuman kelulusan 2022, terdapat PPPK yang berstatus P2 dan P3.

"Masa yang P2 dan P3 diluluskan, sementara kami P1 ditunda kelulusannya," ujar Dessi. ***

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah