Aspek Perpajakan Atas Dividen Properti

- 15 Maret 2023, 17:50 WIB
SUSANTO sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Pajak KPP Madya Dua Bandung
SUSANTO sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Pajak KPP Madya Dua Bandung /Dok Pribadi/

Opini : Penyuluh Pajak Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto

Pengertian Dividen

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.S

Sedangkan menurut peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.

Jenis-Jenis Dividen

Dividen Tunai

Jenis dividen yang pertama adalah atau dividen tunai atau cash dividend. Dividen jenis ini dibayarkan kepada pemilik atau pemegang saham dalam bentuk uang secara tunai. Pembagian dividen jenis ini adalah pembagian dividen yang paling sering dilakukan oleh perusahaan.

Dividen Saham

Jenis dividen kedua adalah jenis dividen saham atau stock dividend. Dividen jenis ini diberikan dalam bentuk saham. Jika pembagian dividen jenis ini dilakukan maka jumlah saham yang beredar menjadi meningkat namun likuiditas perusahaan tidak mengalami perubahan.

Dividen Properti

Deviden properti atau property dividend adalah pembagian dividen dalam bentuk aktiva perusahaan selain kas misalnya dalam bentuk tanah dan/atau bangunan. Pembagian dividen jenis ini jarang terjadi karena cukup rumit pelaksanaannya namun bisa saja dilakukan apabila perusahaan tidak memiliki kas yang cukup.

Perlakuan Perpajakan Atas Dividen

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

Sedangkan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dengan syarat diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan syarat-syarat lain yang ditentukan.

Apabila dividen dibagikan dalam bentuk dividen tunai atau dividen saham, maka tidak ada permasalahan-permasalan perpajakan selain yang telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021, namun apabila dividen dibagikan dalam bentuk aktiva perusahaan selain kas, maka akan muncul permasalahan-permasalahan perpajakan yang lain.

Sebagai contoh apabila pembagian dividen dalam bentuk tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan pasal 16 D Undang-Undang PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. 

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya menyatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan harga pasar. Pada kasus ini pembagian dividen bisa terutang Pajak Pertambahan Nilai dan juga terutang PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

Dengan demikian, meskipun sejak Undang-Undang Cipta Kerja penghasilan atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dengan syarat diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan syarat-syarat lain yang ditentukan, bisa saja terutang pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang lain apabila dividen dibagikan dalam bentuk selain kas.***

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB
x