Relasi Kuasa dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

- 5 Maret 2023, 16:55 WIB

 

 

    PERINGATAN Hari Perempuan Internasional padda 8 Maret 2023 mendatang bertema kampanye #EmbraceEquity atau #RangkulKesetaraan. Kesetaraan gender kerap dikumandangkan oleh para aktivis perempuan sedunia. Namun sayangnya kesenjangan relasi kuasa dalam unit terkecil suatu bangsa masih sering terjadi dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

     Berita tentang kasus KDRT di republik ini kembali mencuat saat korban dan pelakunya selebritis ternama, yaitu Venna Melinda dan Ferry Irawan. Di samping itu baru-baru ini viral di Medsos, seorang suami melempar istrinya ke laut di Bakauheni. Beruntung istrinya dapat meraih tali tambang di badan kapal sehingga tidak sempat terjatuh ke laut dan segera diselamatkan oleh keluarga dan petugas kapal.

     Kedua kasus tersebut hanyalah merupakan fenomena puncak gunung es. Kasus KDRT yang tidak dilaporkan dan tidak terungkap tampaknya masih banyak.

 

Peraturan

     Sederet peraturan perundang-undangan telah diciptakan di negeri ini, antara lain UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang kini telah dilengkapi pula oleh UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

     Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas diatur pula perlindungan dan pendampingan bagi korban oleh berbagai petugas dari lembaga atau masyarakat, yaitu  petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, psikiater, advokat dan paralegal, petugas layanan berbasis masyarakat, dan pendamping lain.

     Korban yang mengalami KDRT diimbau melapor ke polisi atau Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan (Puspel PP) Kelurahan setempat, demikian diungkapkan Walikota Bandung saat membuka acara Pembinaan Puspel PP Kelurahan  (PR, 28/2/2023).

     Pasal 5 UU PKDRT mencantumkan 4 bentuk KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga. Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 44 s.d. Pasal 50 UU PKDRT, yaitu terendah maksimal 4  bulan penjara atau denda paling banyak Rp 5 juta, khususnya bagi tindak pidana KDRT yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan tugas/jabatan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Huminca Sinaga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB