Tragedi Panen Raya

- 3 Maret 2023, 07:20 WIB
 

ADA harapan Pemerintah yang patut kita apresiasi dalam menghadapi panen raya padi 2023 ini. Melalui Surat Edaran NOMOR : 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras, Pemerintah telah membuat kesepakatan dengan Pengusaha Penggilingan Padi yang ditandatangani tanggal 20 Februari 2023.

Ada empat poin yang melatar-belakangi kesempatan yang mulai berlaku tanggal 27 Februari 2023. Ke 4 hal tersebut adalah :
1. Perkembangan kondisi harga gabah/beras selama 6 bulan terakhir yang jauh lebih
tinggi dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di tingkat produsen dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) di tingkat konsumen;

2. Perlunya menjaga keseimbangan agar penggiling padi kecil dan menengah dapat
memperoleh gabah dengan harga wajar;
3. Perlunya dukungan dari seluruh pelaku penggilingan padi untuk penguatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum BULOG;
4. Hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Koordinasi Perberasan pada tanggal 20 Februari 2023.

Seperti yang kita ketahui, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi (2023) mengungkapkan, telah disepakati harga pembelian atas (ceiling price) atau Harga Eceran Tertinggi (HET) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.

Sementara harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg. Penetapan HET ini, kata dia, mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Surat Edaran semacam ini, rupanya tidak cukup hanya ditandatangani untuk kemudian disebar ke berbagai media. Justru yang paling dibutuhkan adalah bagaimana Pemerintah mendampingi, mengawal, mengawasi dan mengamankannya di dalam tataran pelaksanaan. Ini penting. Sebab, banyak pengalaman, regulasi semacam ini hanya berlaku di atas kertas. Sedang, dalam pelaksanaannya sangat sulit untuk diwujudkan.

Salah satu titik lemah yang kerap kali terjadi adalah kurang berkualitasnya sosialisasi yang ditempuh. Banyak kebijakan atau regulasi yang disosialisasikan hanya sebatas gugur kewajiban. Ini yang tidak betul. Padahal, sosialisasi merupakan langkah awal atau pembuka pintu suksesnya sebuah program atau kegiatan. Termasuk dalam upaya memasyarakatkan kesepakatan antara Badan Pangan Nasional dan Pengusaha Penggilingan Padi itu sendiri.

Pengalaman menunjukkan, setiap musim panen tiba, harga jual gabah dan beras di tingkat petani selalu merosot tajam dari harga yang sebelumnya. Sebagai gambaran, belum lagi puncak panen raya berlangsung, di berbagai daerah sentra produksi padi, dilaporkan harga gabah petani telah anjlok cukup tajam. Terlebih-lebih jika puncak panen raya telah berlangsung. Pasti harga gabah bakal semakin melorot lagi.

Fenomena seperti inilah, boleh jadi yang menyebabkan Pemerintah menggandeng para Pengusaha Penggilingan Padi untuk mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak. Ditetapkannya batas atas harga pembelian gabah dan beras, dimaksudkan agar tidak terjadi persaingan antara Perum BULOG yang ditugaskan Pemerintah untuk memperkokoh cadangan beras Pemerintah dengan para pihak yang terlibat urusan pembelian gabah dan beras petani.

Pengelolaan
Pengalaman tahun lalu menggambarkan betapa tidak berkualitasnya pengelolaan cadangan beras Pemerintah. Dengan produksi yang melimpah di saat panen raya, tidak sepantasnya cadangan beras Pemerintah di penghujung tahun jadi sangat menipis, sehingga membuat Proklamasi Swasembada Beras yang kita raih, seolah-olah dipertaruhkan. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya kran impor beras pun dibuka kembali.

Betapa tidak memilukan. Beberapa bulan sebelumnya, kita bangga dengan diraihnya penghargaan Swasembada Beras 2022. Salah satu indikator yang digunakan. Soalnya, selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2019 hingga 2021, Indonesia tidak lagi melaksanakan impor beras komersil. Penyebabnya, produksi petani di dalam negeri mampu mencukupi kebutuhan masyarakat. Prestasi inilah yang membuat IRRI dan FAO memberi piagam penghargaan kepada Pemerintah.

Kita berharap agar dalam pengelolaan panen raya kali ini, khususnya dalam memperkuat ketersediaan beras nasional, Pemerintah dapat berkaca kepada pengalaman di tahun-tahun sebelumnya. Pengelolanya, jelas harus semakin profesional. Tidak boleh lagi bersifat amatiran. Pendekatan deteksi dini perlu diutamakan. Pemerintah penting untuk menendang jauh-jauh pendekatan yang sifatnya pemadam kebakaran. 

Apa pun kebijakan dan regulasi yang dilahirkan Pemerintah, panen raya mestinya mampu memberi berkah kehidupan kepada para petani beserta keluarga, pengusaha penggilingan padi, bandar dan tengkulak. Semua harus memperoleh manfaat. Tidak boleh ada yang dirugikan. Panen raya merupakan momentum untuk merubah potret petani ke arah yang lebih ceria.***

Editor: Huminca Sinaga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB
x