Mengawal Hak Pilih

- 1 Maret 2023, 07:10 WIB

 

            PARTISIPASI politik dan kompetisi politik merupakan dua kata kunci dalam kelestariannya demokrasi. Partisipasi politik merupakan hilirisasi dari hak pilih seorang warga negara dalam Pemilu. Kini, tahapan Pemilu 2024 salah satunya adalah pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan berkunjung dari rumah ke rumah mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

            Jumlah pemilih di Jawa Barat sendiri hingga September 2022 diperkirakan mencapai 32.126.204 orang yang tersebar di 122.487 TPS dari 5.957 desa, 627 kecamatan dan 27 kabupaten/kota. Tentu saja, jumlah pemilih tersebut berpotensi mengalami penambahan atau pengurangan dengan berbagai faktor. Untuk memastikan jumlah pemilih Pemilu 2024 sekaligus dasar bagi KPU untuk melakukan pencetakan surat suara, dipandang perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih.

            Tentu saja, proses pemutakhiran data pemilih (mutarlih) tidaklah mudah dan sederhana. Proses mutarlih tidak akan pernah mencapai kata tuntas mengingat data kependudukan yang memang sangatlah dinamis. Dari waktu ke waktu selalu ada warga yang melakukan mobilitas, penambahan pemilih baru, meninggal dunia hingga berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri atau sebaliknya.

            Dinamika yang selalu terjadi dalam setiap tahapan mutarlih ini adalah terkait kualitas data pemilih yang terdiri dari tiga hal yakni pemutakhiran data pemilih, komprehensif dan akurat. Data pemilih ini menjadi krusial dan strategis lantaran menyangkut hak konstitusional seorang warga yang termasuk dalam kategori hak asasi manusia (HAM), di samping mengenai legitimasi dari proses pemilu.

            Ada tiga sistem pendaftaran pemilih yang pernah diterapkan di republik ini diantaranya Civil Registry List, Periodic List dan Continuous List. Dengan Civil Registry List, yaitu daftar pemilih yang disusun berdasarkan data kependudukan. Sedangkan Periodic List, yaitu daftar pemilih yang disusun secara periodik dan atau pada setiap tahapan pemilu/pemilihan dan berakhir ketika tahapan pemilu/pemilihan selesai. Adapun Continuous List yaitu pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Data pemilih dimutakhirkan dan disimpan, serta terus diperbarui secara berkelanjutan. Kini, sistem terakhir ini disebut dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

            Mengenai siapa yang melakukan pendaftaran pemilih di sejumlah negara setidaknya ada tiga jenis, yaitu dilakukan oleh pemerintah, dilakukan oleh penyelenggara pemilu atau dilakukan oleh penyelenggara Pemilu berdasarkan data dari Pemerintah.

          Mayoritas negara demokrasi, pendaftaran pemilih dilakukan pemerintah pusat/daerah. Sementara di Eropa, pendaftaran pemilih dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu (electoral management body). Pada masa Orde Baru pendaftaran pemilih dilakukan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibawah Departemen Dalam Negeri. Mulai Pemilu 2009, pemutakhiran daftar pemilih dilakukan oleh KPU berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Gunakan hak           

            Keakuratan dan kevalidan data pemilih akan menentukan kualitas hasil pemilu dan menentukan juga kadar partisipasi politik warga. Untuk membersihkan dan memutakhirkan  data pemilih dari data anomali, KPU dalam praktiknya sebenarnya melakukan verifikasi faktual data pemilih. Akan tetapi, pekerjaan yang telah dilakukan KPU seakan menjadi sia-sia ketika pada akhirnya munculnya data yang berbeda antara yang hasil coklit dan analisa dengan proses penetapan DPS/DPT.

Halaman:

Editor: Huminca Sinaga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB
x