Sisi Positif Naiknya Cukai Rokok

- 28 Februari 2023, 07:31 WIB
Kita tetap percaya  bahwa penerapan kenaikan cukai rokok selama dua tahun ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia. Setidaknya ini akan mengurangi biaya beban kesehatan yang harus ditanggung warga dan pemerintah akibat penyakit yang dipicu kebiasaan merokok.
Kita tetap percaya bahwa penerapan kenaikan cukai rokok selama dua tahun ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia. Setidaknya ini akan mengurangi biaya beban kesehatan yang harus ditanggung warga dan pemerintah akibat penyakit yang dipicu kebiasaan merokok. /Freepik

PADA awal 2023 ini, pemerintah telah mengeluarkan dan memberlakukan peraturan baru yang berkaitan dengan pengendalian konsumsi rokok. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191 Tahun 2022, pemerintah menetapkan adanya kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut-turut untuk tahun 2023 dan 2024. Kenaikan cukai rokok ini secara rata-rata sebesar 10 persen untuk rokok tembakau dan 15 persen untuk rokok elektronik. Selain peraturan yang berkaitan dengan kenaikan cukai rokok, sejumlah aturan lain pun akan mulai diterapkan, yaitu adanya larangan penjualan rokok batangan. Aturan terkait kenaikan cukai rokok dan larangan menjual rokok batangan tercantum dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) No.25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah Tahun 2023. Rencana larangan penjualan rokok batangan pada Keppres tersebut dibuat berdasarkan turunan Pasal 116 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

 

Dalam Keppres No.25 Tahun 2022 tersebut, terdapat tujuh pokok materi muatan terkait zat adiktif, yaitu:1) Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; 2) Ketentuan rokok elektronik; 3) Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 4) Pelarangan penjualan rokok batangan; 5) Pengawasan iklan, promosi, sponsor produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; 6) Penegakan dan penindakan; 7) Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

 

Peraturan pelarangan penjualan rokok batangan tentunya menjadi kabar baik untuk kita semua, terutama bagi orang tua yang berharap anaknya  bisa hidup sehat dan terbebas dari pengaruh rokok. Peraturan kenaikan cukai rokok dan larangan penjualan rokok batangan dapat berpengaruh terhadap konsumsi rokok di masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan anak. Kenaikan harga rokok setidaknya dapat menjadi pertimbangan konsumen untuk tidak membeli rokok. Sehingga uang yang biasa digunakan untuk membeli rokok bisa dipakai untuk keperluan keluarga yang lebih penting dan bermanfaat. Kesempatan membeli rokok juga menjadi semakin kecil pada anak. Mereka semakin tidak terjangkau untuk membeli rokok apabila dilarang dijual secara batangan atau eceran.

 

Terlepas itu semua, pertanyaannya apakah peraturan kenaikan cukai rokok dan larangan penjualan rokok batangan dapat berdampak maksimal dalam menekan jumlah perokok anak? Sedangkan saat ini jumlah perokok anak di Indonesia masih belum terkendali. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) perokok anak masih mengalami kenaikan dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. Ini menjadi salah satu tanda permasalahan perokok yang masih harus segera dikendalikan.

 

Berkelanjutan

Halaman:

Editor: Huminca Sinaga


Tags

Terkini

Orang Bijak Taat “Dibajak”

31 Maret 2023, 00:00 WIB

Meluruskan Niat Buka Bersama

29 Maret 2023, 21:00 WIB

Syahwat Pamer

29 Maret 2023, 20:54 WIB