Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan Terhadap RUU Kesehatan

- 29 Maret 2023, 15:37 WIB
LAYANAN kesehatan ke pelosok
LAYANAN kesehatan ke pelosok /Ilustrasi/

KORAN PR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah kini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk menjamin hak warga negara memiliki kehidupan yang baik, sehat sejahtera lahir dan batin.

RUU Kesehatan ini sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan kesehatan di masyarakat.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasi yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia, baik dari aspek peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan hingga pemerataan dokter spesialis.

"Mengutip Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Public Hearing belum lama ini, beliau menjelaskan tujuan dari RUU Kesehatan adalah untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara promotif dan preventif," katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu 29 Maret 2023.

RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai.

“Selanjutnya Kemenkes mewadahi partisipasi atau masukan masyarakat dengan menggelar Public Hearing untuk mendapat masukan masyarakat,"katanya.

Kemenkes juga punya laman khusus untuk menampung masukan masyarakat di https://partisipasisehat.kemkes.go.id/

"Masyarakat kami ajak untuk memberi masukan apa saja terkait materi yang dibahas di RUU Kesehatan," ujar Usman.

Ia memaparkan bahwa Kominfo berperan mendiseminasi pentingnya RUU Kesehatan buat masayarakat.

“Harapanya masyarakat ikut berpartisipasi dalam public hearing ini dan memiliki pemahaman yang benar tentang pentingnya RUU Kesehatan", kata Usman.

Dengan demikian RUU Kesehatan ini akan semakin lengkap dalam meraih data secara langsung dari masyarakat.

Maka, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di Public Hearing tadi, Kominfo akan menggunakan above the line (media cetak, elektronik, media daring), through the line (media sosial) dan below the line (tatap muka).

“Kami akan memanfaatkan jejaringyang selama ini kami miliki untuk ikut mensosialisasikan tentang tahap public hearing dan pentingnya RUU Kesehatan ini, pungkas Usman Kansong.

Untuk diketahui, RUU Kesehatan akan mengacu pada pembangunan kesehatan masyarakat yang didasarkan pada paradigma sehat, pelayanan kesehatan, serta jaminan kesehatan nasional. RUU Kesehatan nantinya akan menjadi landasan bagi reformasi sektor kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah).

RUU ini juga memiliki peran krusial dalam mensukseskan 6 (enam) Pilar Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia, yaitu Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, serta Transformasi Teknologi Kesehatan.

Berdasar pada draft RUU Kesehatan yang telah disampaikan DPR kepada pemerintah untuk dibahas bersama pada Jumat (10/3) lalu, tercantum berbagai upaya DPR dan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Hal tersebut seperti, jika saat ini masih terjadi keterbatasan akses kesehatan dasar yang berkualitas, maka RUU Kesehatan akan mendekatkan kehadiran fasilitas kesehatan.

RUU Kesehatan juga meningkatkan akses skrining kesehatan melalui fasilitas layanan primer, khususnya melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sehingga pasien dapat memangkas biaya perawatan berat dan biaya non medis yang tidak terantisipasi di masa depan.

RUU Kesehatan juga akan memperkuat jaringan Rumah Sakit (RS) di daerah dengan meningkatkan kelengkapan dan kualitas sarana/ prasarana dan kehadiran dokter, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk berobat dan mengakses fasilitas pelayanan tingkat lanjut. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi terbatasnya fasilitas medis yang menyebabkan antrian panjang bagi pasien.

Dalam hal mendorong kemandirian dan ketahanan kesehatan nasional, RUU Kesehatan akan mendorong produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri, termasuk inovasinya sehingga seluruh masyarakat bisa mengakses obat berkualitas di dalam negeri dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, RUU ini juga mendukung terciptanya lebih banyak lapangan kerja dari penguatan sektor obat dan alat kesehatan.

Terkait dengan permasalahan kurangnya jumlah dokter spesialis yang menyebabkan antrian panjang di RS, RUU kesehatan akan menjamin ketersediaan dokter sehingga seluruh masyarakat dapat terlayani secara optimal.

Beberapa upaya yang akan dilakukan, seperti membuka lebih banyak fakultas kedokteran dan departemen spesialis, menambah kuota mahasiswa serta beasiswa kedokteran, memfasilitasi pendidikan kedokteran berbasis rumah sakit untuk menambah sarana pendidikan spesialis, serta mempermudah izin praktik diaspora dokter.

Menurut Menkes, Indonesia membutuhkan 270 ribu dokter, namun saat ini hanya 140 ribu dokter yang tersedia, sehingga Indonesia masih membutuhkan 130 ribu dokter. Produksi dokter saat ini juga hanya 12 ribu dari 90 fakultas kedokteran di universitas.

Hal lain yang menjadi sorotan dalam RUU Kesehatan adalah lemahnya pemanfaatan teknologi yang menghambat akses masyarakat terhadap pengobatan terbaru yang bisa menyelamatkan nyawa. Dalam hal ini RUU Kesehatan akan meningkatkan akses telemedisin di seluruh penjuru Indonesia sehingga seluruh masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan

RUU Kesehatan kini telah masuk dalam proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai kegiatan baik secara luring maupun daring.

Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait. Dari sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR.

Pemerintah menyelenggarakan partisipasi publik, sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan masukannya, serta mendapatkan penjelasan dapat diakomodir dalam pembahas RUU ini. Selain melalui berbagai kegiatan, publik dapat juga memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU Kesehatan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x