7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan

- 28 Maret 2023, 21:23 WIB
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hadir dalam pemusnahan pakaian bekas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023). Lebih dari 7,3 ton pakaian bekas dimusnahkan pada giat ini.
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hadir dalam pemusnahan pakaian bekas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023). Lebih dari 7,3 ton pakaian bekas dimusnahkan pada giat ini. /Tommi Andriandy/

Diatur khusus

Sementara itu, Zulkifli Hasan mengatakan, 7,3 ton pakaian bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di sejumlah gudang penyimpanan di Jabodetabek. “Kami sudah beberapa kali melakukan pemusnahan, kemarin di Jawa Timur. Sekarang puncaknya di sini, ada 7.000 lebih bal yang nilainya kurang lebih Rp80 miliar," kata dia.

Zulhas menambahkan pada dasarnya mengimpor barang bekas tak diperbolehkan di Indonesia, terkecuali dengan sejumlah pertimbangan dan persyaratan.

Bahkan, untuk pakaian bekas telah diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Impor barang bekas dilarang, ada undang-undang turunannya permendag, secara umum. Misalnya impor AC, TV, kulkas bekas, itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh. Misalnya, kita perlu pertahanan pesawat tempur F16, kalau (beli) baru mahal, maka belinya bekas, tapi ada persyaratannya," ucapnya.

Terlebih lagi, sambung Zulhas, pakaian bekas impor bisa masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan melalui jalur-jalur tikus. "Sekarang yang ditindak bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang kami tindak hulunya," kata pria yang akrab disapa Zulhas ini.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyatakan, pakaian bekas ini banyak diimpor dari negara tetangga.

Untuk mengelabui petugas, importir mengaku bahwa barang yang terdapat di dalam peti kemas bukan merupakan pakaian bekas. Tak jarang pakaian bekas disisipkan dengan barang impor lainnya.

"Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand. Bisa masuk dari Batam kebawa sampai ke arah Lampung termasuk Riau sampai ke wilayah perbatasan dan pelabuhan besar, kayak Tanjung Priok, itu dimungkinkan. Mereka masuk dengan kontainer, dengan cara membuat manifest yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x