7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan

- 28 Maret 2023, 21:23 WIB
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hadir dalam pemusnahan pakaian bekas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023). Lebih dari 7,3 ton pakaian bekas dimusnahkan pada giat ini.
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hadir dalam pemusnahan pakaian bekas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023). Lebih dari 7,3 ton pakaian bekas dimusnahkan pada giat ini. /Tommi Andriandy/

KORAN PR-Sebanyak 7.363 bal pakaian bekas dihanguskan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023). Ini merupakan puncak dari razia masif yang dilakukan pemerintah terhadap barang bekas ilegal.

 Total nilai dari barang bekas yang dimusnahkan ini mencapai Rp 85 miliar. Pemusnahan pun dipimpin langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Turut hadir Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan Dirjen Bea dan Cukai Askolani. Pemusnahan barang bekas ini dilakukan dengan cara dibakar.

Teten menyatakan, penindakan pakaian bekas dilakukan pemerintah untuk menumbuhkan perekonomian pelaku UMKM di pasar domestik.

Berdasarkan data Kemenkop UKM dari tahun 2019-2022, produk UMKM dalam negeri hanya mampu menguasai pangsa pasar domestik sebanyak 27,5 persen saja. Jumlah ini jauh di bawah nilai pasar yang dikuasai pakaian ilegal. Total transaksi impor barang ilegal di tahun 2020 bahkan mencapai Rp110,282 triliun.

“Impor pakaian dan alas kaki legal menguasai rata-rata sebesar 43 persen pasar dalam negeri, sedangkan pasar impor Cina rata-rata 17,4 persen. Kemudian yang unrecorded impor ini, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal itu juga, sekitar 31 persen,” ujar Teten.

Oleh sebab itu, penindakan pakaian bekas impor akan mampu merangsang pertumbuhan pelaku UMKM di pangsa pasar domestik yang dinilainya mampu bersaing dengan produk impor legal dari negara lain.

"Nah yang pakaian bekas ini memang betul-betul UMKM tidak bisa bersaing lah. Karena ini kan sampah dari luar. Tapi kalau dengan yang impor legal, kita masih bisa bersaing, dengan produk Cina, produk kita jauh lebih bagus. Jadi saya kira apa yang dilakukan hari ini, merupakan bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian, termasuk juga penjual pakaian dan juga alas kaki domestik," katanya.

Diatur khusus

Sementara itu, Zulkifli Hasan mengatakan, 7,3 ton pakaian bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di sejumlah gudang penyimpanan di Jabodetabek. “Kami sudah beberapa kali melakukan pemusnahan, kemarin di Jawa Timur. Sekarang puncaknya di sini, ada 7.000 lebih bal yang nilainya kurang lebih Rp80 miliar," kata dia.

Zulhas menambahkan pada dasarnya mengimpor barang bekas tak diperbolehkan di Indonesia, terkecuali dengan sejumlah pertimbangan dan persyaratan.

Bahkan, untuk pakaian bekas telah diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Impor barang bekas dilarang, ada undang-undang turunannya permendag, secara umum. Misalnya impor AC, TV, kulkas bekas, itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh. Misalnya, kita perlu pertahanan pesawat tempur F16, kalau (beli) baru mahal, maka belinya bekas, tapi ada persyaratannya," ucapnya.

Terlebih lagi, sambung Zulhas, pakaian bekas impor bisa masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan melalui jalur-jalur tikus. "Sekarang yang ditindak bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang kami tindak hulunya," kata pria yang akrab disapa Zulhas ini.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyatakan, pakaian bekas ini banyak diimpor dari negara tetangga.

Untuk mengelabui petugas, importir mengaku bahwa barang yang terdapat di dalam peti kemas bukan merupakan pakaian bekas. Tak jarang pakaian bekas disisipkan dengan barang impor lainnya.

"Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand. Bisa masuk dari Batam kebawa sampai ke arah Lampung termasuk Riau sampai ke wilayah perbatasan dan pelabuhan besar, kayak Tanjung Priok, itu dimungkinkan. Mereka masuk dengan kontainer, dengan cara membuat manifest yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucapnya.***

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x