Skema Anyar, Dana BOS Tetap Telat

- 16 Maret 2023, 18:29 WIB
GURU serta siswa kejuruan  mengisi daya  motor hasil konfersi bbm menjadi listrik di ruang praktek SMKN 8, Jalan Kliningan, Kota Bandung, Kamis (9/1/2023). Motor yang memiliki daya batre 72 volt tersebut bisa menempuh jarak sekitar 50 km dalam sekali pengisiannya.*
GURU serta siswa kejuruan mengisi daya motor hasil konfersi bbm menjadi listrik di ruang praktek SMKN 8, Jalan Kliningan, Kota Bandung, Kamis (9/1/2023). Motor yang memiliki daya batre 72 volt tersebut bisa menempuh jarak sekitar 50 km dalam sekali pengisiannya.* /DENI ARMANSYAH/KONTRIBUTOR "PR"

Penyesuaian penyaluran dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50% adalah berdasarkan kepemilikan Silpa pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022. Laman tersebut pun mencontohkan skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan adanya silpa dan tidak adanya silpa.

Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan silpa Rp10 juta, maka pada tahap I satuan pendidikan akan menerima penyaluran dana BOS sebesar Rp40 juta dan tahap II akan menerima Rp50 juta. Silpa 10 juta diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan.

Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan tidak memiliki Siipa sama sekali, maka pada penyaluran tahap I satuan pendidikan akan menerima salur Rp50 juta. Selanjutnya, penyaluran dana BOS tahap II akan menerima Rp50 juta.

Kemendikbudristek telah menetapkan sasaran dan anggaran dana BOS (BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler) sebesar RP 56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan penerima BOS reguler. Rincian sebanyak 217.039 penerima BOS Reguler, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler.

“Kemendikbudristek juga telah melakukan pengajuan/rekomendasi penyaluran dana BOSP Tahap I gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan sejumlah 249.285 (61,33%) satuan pendidikan. Capaian ini belum maksimal jika dibandingkan di tahun 2022 yang mencapai di atas 70% satuan pendidikan telah salur di gelombang pertama,” kata Sutanto, belum lama ini.

Prioritas

Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menilai, jika BOS yang sampai tidak cair akan berbahaya bagi kegiatan operasional sekolah. Kegiatan sekolah bisa terganggu. Apalagi beberapa guru honorer yang terdaftar di dapodik dan memiliki NUPTK masih ada yang mengandalkan pendapatannya dari dana BOS.

"Oleh sebab itu bila dananya telat, maka gajinya juga telat. Kami kira jangan sampai seret. Apalagi dana BOS bukan sebulan sekali cairnya, tapi per tiga bulan," katanya, Kamis 15 Maret 2023.

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya antisipasi. Bila dana BOS itu cairnya telat, mereka seharusnya menginformasikan kepada sekolah.

"Khawatir sekolah tersebut telah menyiapkan perencanaan dan juga hitung-hitungan anggarannya. Sehingga kalau ini sampai tidak jadi, maka bisa mengganggu," tuturnya.

Menurut dia, pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara profesional dan rasional. Akuntabilitasnya juga harus diperhatikan oleh pemegang anggaran.

Halaman:

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x