Skema Anyar, Dana BOS Tetap Telat

- 16 Maret 2023, 18:29 WIB
GURU serta siswa kejuruan  mengisi daya  motor hasil konfersi bbm menjadi listrik di ruang praktek SMKN 8, Jalan Kliningan, Kota Bandung, Kamis (9/1/2023). Motor yang memiliki daya batre 72 volt tersebut bisa menempuh jarak sekitar 50 km dalam sekali pengisiannya.*
GURU serta siswa kejuruan mengisi daya motor hasil konfersi bbm menjadi listrik di ruang praktek SMKN 8, Jalan Kliningan, Kota Bandung, Kamis (9/1/2023). Motor yang memiliki daya batre 72 volt tersebut bisa menempuh jarak sekitar 50 km dalam sekali pengisiannya.* /DENI ARMANSYAH/KONTRIBUTOR "PR"

KORAN PR - PENYALURAN dana bantuan operasional sekolah (BOS) pendidikan belum cair. Padahal sudah dua bulan lamanya sebagian besar sekolah menanti pencairan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan tersebut. Sebagian besar sekolah kelimpungan. Mereka mengaku tidak bisa melakukan sejumlah kegiatan karena BOS pendidikan belum turun.

 

Bahkan, ada sekolah yang mensiasati kegiatan sekolah dengan cara mengurangi pelajaran yang berbasis teori dan praktik. Namun sekolah tetap puyeng. Sebab, ada belanja sekolah yang tidak bisa ditunda yakni pembayaran guru honorer, listrik dan internet.

Tahun ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah skema penyaluran dana BOS reguler 2023. Penyaluran dana BOS hanya dua kali. Dengan skema baru ini, Kemendidbudristek berharap sekolah lebih leluasa berbelanja atau menggunakan dana BOS. Sebab, rentang penggunaan bisa sampai enam bulan.

"Kalau 2022 kan disalurkan tiga kali, 30 persen, 40 persen, dan 30 persen lagi. Mulai 2023 ini sudah diubah," ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sutanto, dalam webinar “Kenapa BOSP Belum Cair”, akhir Februari 2023.

Sutanto menjelaskan, skema penyaluran yang sama pun diberlakukan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). "Jadi, hanya dua kali disalurkan penggunaan satu semester, satu semester," kata dia dikutip dari akun Instagram ditjen.paud.dikdasmen.

Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS Reguler tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Apabila sebelumnya penyaluran dana BOS Reguler terbagi ke dalam 3 tahapan setiap tahunnya, maka mulai tahun 2023 ini penyaluran dana BOSP Reguler akan terbagi menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya.

Paling cepat

Laman pauddikdasmen.kemdikbud.go.id menjelaskan, penyaluran dana BOS tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, dan paling cepat pada Bulan Januari tahun anggaran berjalan. Sedangkan besaran penyaluran dana BOS tahap II merupakan sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan. Pencairannya , paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Halaman:

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkait

Terkini

x