Guru Honorer Terombang-ambing Kebijakan Setengah Hati Pemerintah Pusat

- 8 Maret 2023, 23:03 WIB
/

“Untuk alasan yang ini sebenarnya menjadi pertanyaan, karena sejak awal guru tersebut sudah lolos administrasi,” katanya.

Alasan lainnya adalah tidak konsistennya guru mengajar di jenjang pendidikan. Misalnya, ia tidak konsisten mengajar di tingkat SD, tapi juga mengajar di tingkat SMP atau SMA. “Tapi, faktanya banyak guru yang tidak seperti itu,” tuturnya.

Di sisi lain, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai proses perekrutan guru PPPK (P3K) telah carut marut. Pembatalan penempatan bagi guru PPPK kategori Prioritas 1 (P1) dinilai semakin tidak jelas dan terombang-ambing dari dua tahun lalu hingga kini.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta kepastian nasib 3.043 guru yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya kategori Prioritas 1 (P1) yang dibatalkan. “P2G menilai Panselnas melanggar UU ASN Pasal 2, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan dan kesejahteraan," kata Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri di Jakarta, kemarin.

Iman menjelaskan belakangan ini muncul berita yaitu sebanyak 3.043 guru P1 yang semula mendapat penempatan atau formasi ternyata dibatalkan. P2G mempertanyakan alasan dan latar belakang sebanyak 3.043 guru PPPK tersebut bisa tidak dapat penempatan padahal awalnya mereka dapat.

Bagi P2G, keberadaan guru merupakan kebutuhan untuk membangun peradaban kebangsaan sehingga pemenuhan kebutuhan guru merupakan prioritas utama. Terlebih lagi, kebutuhan guru ASN di Indonesia masih tinggi yaitu mencapai 1,3 juta guru ASN sampai 2024.

Otoritas pusat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat (BKD Jabar) Sumasna mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya ratusan guru di Jabar yang dibatalkan penempatannya sebagai PPPK. Informasi tersebut diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri PAN RB.

"Benar ada Kepmenpan yang menetapkan kelulusan yang berbeda dengan informasi yang beredar sebelumnya,"katanya.

Setelah membaca keputusan Men-PANRB, hal itu merupakan implikasi adanya penyesuaian yang dilatarbelakangi faktor-faktor. Mengutip Keputusan MenPAN RB no 149 tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemda Tahun Anggaran 2022 pada poin menimbang. Pada poin b menjadi alasan adanya penyesuaian tersebut.

Ditulis dalam Kepmen tersebut pada poin b, bahwa berdasarkan hasil seleksi pengadaan pegawasi pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru, terdapat penyesuaian kebutuhan guru yang disebabkan oleh distribusi, mutasi struktural, meninggal dunia, penutupan sekolah dan penyebab lainnya.

Halaman:

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah