Guru Honorer Terombang-ambing Kebijakan Setengah Hati Pemerintah Pusat

- 8 Maret 2023, 23:03 WIB
/


HINGGA 2024, Indonesia kekurangan 1,3 juta guru ASN. Namun di sisi lain, pemerintah justru terkesan setengah hati melakukan perekrutan. Padahal Mendikbudristek berjanji akan rekrut 1 juta guru. Sejak 2021 hingga 2023 ini capaian penerimaan guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya sekitar 300.000 orang.

 

Ruwetnya perekrutan guru tersebut ditambah pula dengan adanya pembatalan formasi guru PPPK kategori P1 (eks tenaga honorer kategori-2, guru honorer negeri, lulusan PPG, guru swasta). Pembatalan akibat verifikasi ulang saat masa sanggah yang berdampak kepada 3.043 guru P3K itu sangat mengecewakan.

Nasib guru honorer pun kini terombang-ambing. Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, pemerintah harus melakukan verifikasi terhadap yang menyanggah. Kejadian pembatalan karena sanggahan dikatakannya tidak sekali dua kali terjadi.

“Ini sudah ada kasus sebelumnya, yang menyanggah ternyata tidak berkualifikasi, tapi tidak ada verifikasi dari Kemdikbud. Jadi ini sebenarnya tidak boleh terulang lagi,” katanya, Rabu 8 Maret 2023.

Menurut Ledia, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap nasib orang-orang yang telah mereka buat ombang-ambing. “Sudah tidak sekali yang seperti ini, masa harus terulang? Seharusnya diganti sistemnya, diganti orangnya kalau yang mengurusnya enggak benar,” katanya.

Verifikasi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, hasil verifikasi harus terbuka. Pasalnya, ribuan guru honorer yang ikut seleksi itu merasa sudah memenuhi passing grade. Dengan adanya pembatalan, malah membuat mereka semakin terombang-ambing.

“Kejadian ini menunjukkan ada perbedaan dalam hal pengumuman Panselnas dengan pengakuan dari guru. Tapi, intinya, ini menyangkut masalah nasib para guru honorer,” katanya.

Fakih mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, ada beberapa alasan pembatalan tersebut yakni guru honorer dinilai tidak mengajar sejak awal atau selang seling. Misalnya, tahun pertama ia mengajar sebagai guru, kemudian tahun kedua tidak lagi mengajar dan tahun ketiga baru mengajar lagi.

Halaman:

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x