Pecah Kongsi Kepala Daerah, Memilih Mengalah atau Menyerah

- 15 Februari 2023, 18:33 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina menghadiri acara tanpa didampingi wakilnya Lucky hakim di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim mengajukan pengunduran diri melalui surat yang dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. ANTARAFOTO/Dedhez Anggara/foc.
Bupati Indramayu Nina Agustina menghadiri acara tanpa didampingi wakilnya Lucky hakim di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim mengajukan pengunduran diri melalui surat yang dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. ANTARAFOTO/Dedhez Anggara/foc. /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

 

MEMASANGKAN calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ibarat kisah Siti Nurbaya yang ­dipaksa menikah dengan pasangan yang belum dikenal betul. Dalam perjalanan setelah menikah, karena tidak saling mengenal, tidak ada yang mau menurunkan ego.

 Alih-alih mencari akar permasalahan dan me­nye­lesaikan masalahnya, yang ada malah memilih pisah. Tak ada mediasi dengan p­a­sangan atau konsultasi dengan ’orangtua’. Pilih mengalah dan menyerah.

Mungkin ini analogi yang tepat ketika menyimak kisah Lucky Hakim yang tiba-tiba memilih meng­undurkan diri sebagai Wakil Bupati Indramayu. Tanpa diketahui partai pengusungnya, ujug-ujug Lucky Ha­kim melayangkan surat pengunduran diri kepada DPRD Kabupaten Indramayu.

Drama rivalitas yang ber­ujung dengan perpisahan bu­­kan lagu baru yang dipertontonkan para kepala dae­rah dan wakil kepala daerah sejak dipilih secara langsung oleh rakyat. “Sejak awal, po­tensi ketidakcocokan sudah ada. Calon kepala daerah ti­dak bisa memilih sendiri pa­sangannya. Dia dipilihkan dan sering kali pilihan dari partai pengusung atau koalisi di akhir-akhir,” ujar pengamat politik Firman Manan, Selasa 14 Februari 2023.

Mau tidak mau, suka tidak suka, para kandidat harus re­la dipasangkan dengan se­se­orang yang belum tentu langsung memiliki chemistry sebagai pasangan yang setidaknya harus mengarungi rumah tangga selama lima tahun itu. Tidak heran, ketika tidak ada kecocokan, ada yang memilih bertahan sampai habis atau menyerah kalah.

Berdasarkan regulasi, kata Firman, tidak disebutkan pe­mimpin daerah itu oleh dua orang. Kepala daerah itu tung­gal, bisa wali kota, bupati, atau gubernur. Namun, aturan lainnya justru meng­amanatkan adanya wakil ke­pala daerah yang bisa berbagi kekuasaan untuk menge­lola daerahnya.

“Sayangnya, tidak semua kepala daerah itu mau berbagi power dengan wakil ke­pa­la daerahnya. Bagi yang tak mau berbagi, ya menyebab­kan wakil kepala daerah se­akan-akan nonjob meski di aturannya sudah ada pembagian tugasnya,” tutur Firman.

Wakil kepala daerah me­nye­rah dengan bertahan, kata Firman, mungkin diam saja hingga akhir masa jabatan. Ada juga wakil kepala daerah yang tidak tahan, seperti Lucky yang memilih mundur. Tapi, ada lagi yang mungkin akan melawan.

Halaman:

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x