Langgar Tarif Batas Atas, Sejumlah Maskapai Kena Sanksi

- 27 Maret 2023, 10:07 WIB
Keterangan foto:  Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni (baju putih bertopi).*
Keterangan foto: Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni (baju putih bertopi).* /Dok Kemenhub

KORAN PR - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub memberikan sanksi administratif kepada beberapa maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang dan ketentuan tarif lainnya, seperti Fuel Surcharge (FS).

"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.

"Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 (empat belas) hari. Maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis," katanya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Pemerintah Sedang Upayakan Agar Harga Tiket Pesawat Turun Sebelum Lebaran

Ditjen Hubud, lanjut Kristi, akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya. Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan pencabutan dan/atau denda administrasi.

"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan Beban Biaya Operasi Pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar," ungkapnya.

Kristi menjelaskan, penerapan tarif tiket harus sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga: Puncak Mudik Lebaran Diprediksi 18-21 April, Bandara dan Navigasi Penerbangan Siap Hadapi Peningkatan Trafik

Menurut dia, hal itu harus dilakukan agar kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai berjalan seimbang. Selain itu, ketentuan tersebut harus dilakukan demi menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x