Langgar Tarif Batas Atas, Sejumlah Maskapai Kena Sanksi

- 27 Maret 2023, 10:07 WIB
Keterangan foto:  Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni (baju putih bertopi).*
Keterangan foto: Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni (baju putih bertopi).* /Dok Kemenhub

Kristi mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri maka perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS.

Dikatakan, Ditjen Hubud bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.

Baca Juga: Sistem Pendingin Kabin Tak Berfungsi, Pesawat Super Air Jet Harus Diinspeksi

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.

Kristi menambahkan, berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait Penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan Beban BOP.

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.

"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yang paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," katanya. ***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x